Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal NPWP Non-efektif, Apakah Wajib Pajak Perlu Melakukan Aktivasi Kembali?

Unggahan tersebut dibuat oleh akun Twitter ini pada Senin (12/6/2023).

"Aku punya NPWP, tapi statusnya non efektif karena dulu termasuk non wajib pajak. Skrg alhamdulillah gajinya naik, dan termasuk wajib pajak. Apakah sender harus aktifin lagi status NPWPnya atau gimana ya?" tanya pengunggah.

Hingga Rabu (13/6/2023) pagi, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 198.600 kali dan mendapatkan lebih dari 61 komentar dari warganet.

Lantas, apabila NPWP sebelumnya non-efektif apakah harus diaktifkan kembali untuk wajib pajak?

Harus melakukan aktivasi NPWP kembali

Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, wajib pajak yang ingin mengaktifkan NPWP yang berstatus non-efektif tidak perlu untuk mengajukan pendaftaran NPWP baru, namun hanya perlu diaktifkan kembali saja.

"NPWP non-efektif harus diaktivasi kembali dan bisa dilakukan melalui laman www.pajak.go.id," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (13/6/2023).

Ia mengungkapkan, NPWP Wajib Pajak yang berstatus non-efektif harus diaktifkan kembali agar yang bersangkutan bisa menjalankan kewajiban bayar dan lapor pajaknya sesuai tepat waktu.

Cara mengaktifkan NPWP non-efektif

Terkait dengan proses aktivasi kembali NPWP, Yustinus menyampaikan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

Berikut adalah cara mengaktifkan kembali NPWP non-efektif:

2. Kring pajak

Selain melalui website, masyarakat juga bisa mengaktifkan kembali NPWP non-efektif melalui layanan Kring Pajak dengan nomor 1500200.

3. Kantor pelayanan pajak

Adapun bagi Wajib Pajak (WP) yang ingin mengatifkan NPWP non-efektif secara offline bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

"Wajib pajak bisa mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani disertai dokumen pendukung ke KPP tempat terdaftar," kata Yustinus.

Dilansir dari Kompas.com (1/2/2023), untuk mengaktifkan NPWP non-efektif, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan terlebih dulu.

Selain itu, pastikan Anda melakukan validasi data, berupa:

  • NPWP
  • Nama
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat tempat tinggal
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
  • Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan.

Meski begitu, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum mengaktifkan NPWP non-efektif sesuai dengan kategori Wajib Pajak.

Berikut syarat pengaktifan NPWP non-efektif:

Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan dan mengisi formulir permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif yang bisa diunduh di laman resmi pajak.go.id.

Cara mengaktifkan NPWP non-efektif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bisa dilakukan sendiri oleh orang yang bersangkutan.

Sementara bagi Wajib Pajak Badan, Warisan yang belum terbagi, dan Instansi Pemerintah, pengaktifan kembali NPWP non-efektif dilakukan oleh wakil Wajib Pajak.

Ditjen Pajak sedang melakukan pemadaman NIK dan NPWP

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyampaikan bahwa pihaknya kini sedang melakukan pemadaman NIK dan NPWP.

"Saat ini sedang dilakukan pemadanan NIK dan NPWP. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat menggunakan NIK dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka," katanya, terpisah.

Adapun, untuk masyarakat yang sebelumnya sudah memiliki NPWP, diharapkan bisa melakukan pemadanan NIK NPWP pada situs pajak.go.id.

"NIK akan digunakan secara menyeluruh untuk mengakses layanan perpajakan mulai tanggal 1 Januari 2024," pungkasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/14/081500665/ramai-soal-npwp-non-efektif-apakah-wajib-pajak-perlu-melakukan-aktivasi

Terkini Lainnya

Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Tren
Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Tren
6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

Tren
7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

Tren
Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak...

Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak...

Tren
Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Tren
Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Tren
5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke