Unggahan tersebut dibuat oleh akun Twitter ini pada Senin (12/6/2023).
"Aku punya NPWP, tapi statusnya non efektif karena dulu termasuk non wajib pajak. Skrg alhamdulillah gajinya naik, dan termasuk wajib pajak. Apakah sender harus aktifin lagi status NPWPnya atau gimana ya?" tanya pengunggah.
Hingga Rabu (13/6/2023) pagi, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 198.600 kali dan mendapatkan lebih dari 61 komentar dari warganet.
Lantas, apabila NPWP sebelumnya non-efektif apakah harus diaktifkan kembali untuk wajib pajak?
Harus melakukan aktivasi NPWP kembali
Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, wajib pajak yang ingin mengaktifkan NPWP yang berstatus non-efektif tidak perlu untuk mengajukan pendaftaran NPWP baru, namun hanya perlu diaktifkan kembali saja.
"NPWP non-efektif harus diaktivasi kembali dan bisa dilakukan melalui laman www.pajak.go.id," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (13/6/2023).
Ia mengungkapkan, NPWP Wajib Pajak yang berstatus non-efektif harus diaktifkan kembali agar yang bersangkutan bisa menjalankan kewajiban bayar dan lapor pajaknya sesuai tepat waktu.
Cara mengaktifkan NPWP non-efektif
Terkait dengan proses aktivasi kembali NPWP, Yustinus menyampaikan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.
Berikut adalah cara mengaktifkan kembali NPWP non-efektif:
2. Kring pajak
Selain melalui website, masyarakat juga bisa mengaktifkan kembali NPWP non-efektif melalui layanan Kring Pajak dengan nomor 1500200.
3. Kantor pelayanan pajak
Adapun bagi Wajib Pajak (WP) yang ingin mengatifkan NPWP non-efektif secara offline bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
"Wajib pajak bisa mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani disertai dokumen pendukung ke KPP tempat terdaftar," kata Yustinus.
Dilansir dari Kompas.com (1/2/2023), untuk mengaktifkan NPWP non-efektif, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan terlebih dulu.
Selain itu, pastikan Anda melakukan validasi data, berupa:
Meski begitu, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sebelum mengaktifkan NPWP non-efektif sesuai dengan kategori Wajib Pajak.
Berikut syarat pengaktifan NPWP non-efektif:
Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan dan mengisi formulir permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif yang bisa diunduh di laman resmi pajak.go.id.
Cara mengaktifkan NPWP non-efektif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bisa dilakukan sendiri oleh orang yang bersangkutan.
Sementara bagi Wajib Pajak Badan, Warisan yang belum terbagi, dan Instansi Pemerintah, pengaktifan kembali NPWP non-efektif dilakukan oleh wakil Wajib Pajak.
Ditjen Pajak sedang melakukan pemadaman NIK dan NPWP
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyampaikan bahwa pihaknya kini sedang melakukan pemadaman NIK dan NPWP.
"Saat ini sedang dilakukan pemadanan NIK dan NPWP. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat menggunakan NIK dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka," katanya, terpisah.
Adapun, untuk masyarakat yang sebelumnya sudah memiliki NPWP, diharapkan bisa melakukan pemadanan NIK NPWP pada situs pajak.go.id.
"NIK akan digunakan secara menyeluruh untuk mengakses layanan perpajakan mulai tanggal 1 Januari 2024," pungkasnya.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/14/081500665/ramai-soal-npwp-non-efektif-apakah-wajib-pajak-perlu-melakukan-aktivasi