KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada keadaan tertentu bisa menjadi NPWP non-efektif.
NPWP non-efektif artinya status wajib pajak sudah tidak aktif.
Dilansir dari www.pajak.go.id dalam Kompas.com (2022), NPWP non-efektif menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Diberitakan oleh KompasTV, NPWP non-efektif juga bisa terjadi karena Wajib Pajak berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Selain itu, bisa saja Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi kini sudah tidak lagi menjalankan usaha maupun pekerjaan bebas tersebut.
Kemudian, NPWP non-efektif juga bisa terjadi karena Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Lantas, bagaimana mengaktifkan kembali NPWP non-efektif?
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2023, Ketahui Syarat dan Prosedurnya
Untuk mengaktifkan NPWP non-efektif, Anda bisa melengkapi beberapa persyaratan terlebih dulu.
Selain itu, pastikan Anda melakukan validasi data, berupa:
Dilansir dari Kompas.com (2022), terdapat beberapa peryaratan yang perlu dipenuhi sebelum mengaktifkan NPWP non-efektif sesuai dengan kategori Wajib Pajak.
Baca juga: Punya Utang Pajak yang Tak Kunjung Dilunasi, Awas Aset Dapat Disandera
Berikut syarat pengaktifan NPWP non-efektif:
Selain itu, siapkan dan isi formulir permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif yang dapat diunduh di laman resmi pajak.go.id.
Cara mengaktifkan NPWP non-efektif bagi Wajib Pajak Orang Pribadi bisa dilakukan sendiri oleh orang yang bersangkutan.
Sementara bagi Wajib Pajak Badan, Warisan yang belum terbagi, atau Instansi Pemerintah, pengaktifan kembali NPWP non-efektif dilakukan oleh wakil Wajib Pajak.
Baca juga: 52,9 Juta NIK Jadi NPWP, Ini Cara Cek Sudah Terintegrasi atau Belum
Masih dari laman yang sama, cara mengaktifkan NPWP non-efektif bisa dilakukan secara online dan offline.
Berikut cara mengaktifkan kembali NPWP non-efektif secara online:
Jika permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak yang dikirimkan melalui e-mail.
Selain melalui website, Anda juga bisa mengaktifkan kembali NPWP non-efektif melalui layanan Kring Pajak dengan nomor 1500200.
Adapun bagi Wajib Pajak yang ingin mengatifkan NPWP non-efektif secara offline bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Wajib pajak bisa mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani disertai dokumen pendukung ke KPP tempat terdaftar.
Alternatif lainnya bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan via Kantor Pos.
Anda bisa melampirkan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.