Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Tidak Lapor SPT Tahunan Dapat Denda Rp 100.000?

Kompas.com - 10/12/2023, 11:00 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Unggahan foto yang menunjukkan ketentuan denda 100 ribu rupiah bagi yang tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT tahunan), viral di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat di akun X @workfess pada Kamis (7/12/2023).

Dalam unggahan tersebut, warganet khawatir akan terkena denda karena ia tidak melaporkan SPT tahunan.

Ketika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka seseorang memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang wajib ia penuhi, salah satunya adalah lapor pajak melalui SPT Tahunan. Jika tidak melaporkan, wajib pajak akan dikenakan sanksi denda, yaitu sebesar Rp 100.000,” begitu narasi foto tangkapan layar yang dimuat pengunggah.

"Aku kan tadi siang abis buat npwp, bisa ga sih sekarang ngajuin buat dinonaktifkan? Soalnya aku buatnya untuk syarat daftar kerja. Abis baca ini jadi ketar-ketir soalnya belum ada penghasilan sepeserpun," tulis pengunggah mengomentari foto tangkapan layar yang ada.

Hingga Minggu (10/12/2023) pagi, unggahan tersebut sudah disukai sebanyak 2.807 akun dan dilihat lebih dari 531 ribu kali.

Lantas, apakah benar unggahan tersebut?

Baca juga: Terakhir Hari Ini, Apakah Ada Perpanjangan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2022?

 

Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menjawab pertanyaan dari warganet.

“Memang benar jika tidak melakukan pelaporan SPT tahunan sesuai dengan jangka waktu akan dikenai denda sebesar Rp 100.000,” ungkap Dwi kepada Kompas.com, Sabtu (9/12/2023).

Denda tersebut sudah sesuai dengan aturan yang tercantum dalam pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika wajib pajak badan juga bisa terkena denda apabila tidak melaporkan SPT tahunan sesuai jangka waktunya.

Wajib pajak berupa badan yang tidak melaporkan SPT tahunan akan diberikan denda sebesar sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2023 dan Sanksinya apabila Terlambat

Status SPT Tahunan

Ilustrasi denda telat lapor SPT Tahunan pajak?iStockphoto/CraigRJD Ilustrasi denda telat lapor SPT Tahunan pajak?

Terkait dengan status SPT tahunan, Dwi menjelaskan lebih lanjut tentang persyaratannya.

“Pada dasarnya, yang wajib mendaftarkan diri menjadi wajib pajak adalah mereka yang sudah memenuhi syarat subyektif dan obyektif,” katanya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com