Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Tidak Lapor SPT Tahunan Dapat Denda Rp 100.000?

Kompas.com - 10/12/2023, 11:00 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Unggahan foto yang menunjukkan ketentuan denda 100 ribu rupiah bagi yang tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT tahunan), viral di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat di akun X @workfess pada Kamis (7/12/2023).

Dalam unggahan tersebut, warganet khawatir akan terkena denda karena ia tidak melaporkan SPT tahunan.

Ketika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka seseorang memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang wajib ia penuhi, salah satunya adalah lapor pajak melalui SPT Tahunan. Jika tidak melaporkan, wajib pajak akan dikenakan sanksi denda, yaitu sebesar Rp 100.000,” begitu narasi foto tangkapan layar yang dimuat pengunggah.

"Aku kan tadi siang abis buat npwp, bisa ga sih sekarang ngajuin buat dinonaktifkan? Soalnya aku buatnya untuk syarat daftar kerja. Abis baca ini jadi ketar-ketir soalnya belum ada penghasilan sepeserpun," tulis pengunggah mengomentari foto tangkapan layar yang ada.

Hingga Minggu (10/12/2023) pagi, unggahan tersebut sudah disukai sebanyak 2.807 akun dan dilihat lebih dari 531 ribu kali.

Lantas, apakah benar unggahan tersebut?

Baca juga: Terakhir Hari Ini, Apakah Ada Perpanjangan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2022?

 

Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menjawab pertanyaan dari warganet.

“Memang benar jika tidak melakukan pelaporan SPT tahunan sesuai dengan jangka waktu akan dikenai denda sebesar Rp 100.000,” ungkap Dwi kepada Kompas.com, Sabtu (9/12/2023).

Denda tersebut sudah sesuai dengan aturan yang tercantum dalam pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika wajib pajak badan juga bisa terkena denda apabila tidak melaporkan SPT tahunan sesuai jangka waktunya.

Wajib pajak berupa badan yang tidak melaporkan SPT tahunan akan diberikan denda sebesar sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2023 dan Sanksinya apabila Terlambat

Status SPT Tahunan

Ilustrasi denda telat lapor SPT Tahunan pajak?iStockphoto/CraigRJD Ilustrasi denda telat lapor SPT Tahunan pajak?

Terkait dengan status SPT tahunan, Dwi menjelaskan lebih lanjut tentang persyaratannya.

“Pada dasarnya, yang wajib mendaftarkan diri menjadi wajib pajak adalah mereka yang sudah memenuhi syarat subyektif dan obyektif,” katanya.

Untuk syarat subyektif orang pribadi, adalah apabila calon wajib pajak sudah berusia 18 tahun.

Sementara itu, syarat obyektifnya yaitu jika calon wajib pajak memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Adapun PTKP yang berlaku saat ini yaitu sebesar Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan.

“Jika wajib pajak mempunyai NPWP tapi penghasilannya di bawah PTKP, maka wajib pajak tersebut bisa melaporkan SPT tahunan dengan status nihil,” ungkapnya.

Dwi menjelaskan, jika wajib pajak mempunyai penghasilan di bawah PTKP setiap tahun, maka ia bisa mengajukan permohonan Non-Efektif (NE).

“Kalau berstatus Non-Efektif, wajib pajak tidak punya kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan,” ucapnya.

Ia mengungkapkan apabila wajib pajak dapat mengaktifkan NPWP kembali jika sudah berpenghasilan di atas PTKP.

Baca juga: Berapa Denda jika Telat Lapor SPT Tahunan Pajak?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Tren
Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Tren
Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Tren
Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

Tren
Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com