KOMPAS.com - Unggahan disertai foto yang memperlihatkan kondisi uang rupiah kertas yang terpotong-potong, ramai di media sosial.
Unggahan tersebut dimuat di akun media sosial X (Twitter) @tanyarlfes pada Jumat (8/12/2023).
Dalam foto yang diunggah, tampak ada beberapa uang kertas dengan nominal yang berbeda-beda. Uang kertas Rp 100.000 dan Rp 50.000 itu disebutkan terpotong oleh anaknya yang masih kecil.
"Uang makan sebulan habis ditgl muda. Namanya juga anak anak," bunyi unggahan tersebut.
Hingga Sabtu (9/12/2023) siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 1,5 juta kali dan mendapatkan lebih dari 3.000 komentar warganet.
Baca juga: Viral, Video Uang Arisan Rp 11 Juta Terbakar Bisa Ditukar, Ini Kata BI
Unggahan tersebut mendapatkan sejumlah komentar dari warganet. Beberapa di antaranya mengatakan bahwa uang tersebut masih bisa ditukarkan di Bank Indonesia (BI).
Akan tetapi, sebagian lainnya mengatakan, uang itu tidak bisa ditukarkan lantaran dipotong dengan sengaja.
"Dituker ke bank keknya masih bisa deh nder, tp harus digabungin dulu pake selotip," tulis pemilik akun @acbsurd.
"Iya bener papaku pernah tp harus diselotip tp ga serusak ini sih," tulis pemilik akun @joyvelvetyy.
"Mjb, setahu aku yg masih bisa ditukar itu ga lebih dari pecah tiga (sobekannya). tapi uang yg di gambar itu kayaknya udah pecah seribu," tulis akun @hendraarygf.
Lantas, bisakah uang yang sudah terpotong-potong ditukarkan di BI?
Baca juga: Beredar Video Mata Uang Redenominasi Rupiah, Ini Penjelasan BI
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menyampaikan, uang kertas yang ada dalam unggahan termasuk dalam kategori uang rusak dengan tidak ada unsur kesengajaan.
Ia melanjutkan, uang tersebut masih dapat ditukarkan di BI apabila masih dapat dikenali nomor serinya.
"Jika uang asli dan masih dapat dirangkaikan kembali, sehingga dikenali nomor seri dan juga ukurannya, maka dapat ditukarkan dan diganti sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/12/2023).
Selanjutnya Marlison mengatakan, pemilik uang harus merangkai uang tersebut terlebih dahulu supaya menjadi bentuk uang pada umumnya.
"Nanti dicoba dirangkai kembali dengan diisolasi aja dulu supaya berbentuk utuh. Kemudian ditukarkan ke BI untuk mendapat pengembalian," terangnya.
Baca juga: Viral, Video Uang Mutilasi Rp 100.000 di Purwokerto, Ini Kata BI