KOMPAS.com - Unggahan foto yang menunjukkan ketentuan denda 100 ribu rupiah bagi yang tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT tahunan), viral di media sosial.
Unggahan tersebut dimuat di akun X @workfess pada Kamis (7/12/2023).
Dalam unggahan tersebut, warganet khawatir akan terkena denda karena ia tidak melaporkan SPT tahunan.
“Ketika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka seseorang memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang wajib ia penuhi, salah satunya adalah lapor pajak melalui SPT Tahunan. Jika tidak melaporkan, wajib pajak akan dikenakan sanksi denda, yaitu sebesar Rp 100.000,” begitu narasi foto tangkapan layar yang dimuat pengunggah.
"Aku kan tadi siang abis buat npwp, bisa ga sih sekarang ngajuin buat dinonaktifkan? Soalnya aku buatnya untuk syarat daftar kerja. Abis baca ini jadi ketar-ketir soalnya belum ada penghasilan sepeserpun," tulis pengunggah mengomentari foto tangkapan layar yang ada.
Hingga Minggu (10/12/2023) pagi, unggahan tersebut sudah disukai sebanyak 2.807 akun dan dilihat lebih dari 531 ribu kali.
Lantas, apakah benar unggahan tersebut?
Penjelasan DJP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menjawab pertanyaan dari warganet.
“Memang benar jika tidak melakukan pelaporan SPT tahunan sesuai dengan jangka waktu akan dikenai denda sebesar Rp 100.000,” ungkap Dwi kepada Kompas.com, Sabtu (9/12/2023).
Denda tersebut sudah sesuai dengan aturan yang tercantum dalam pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika wajib pajak badan juga bisa terkena denda apabila tidak melaporkan SPT tahunan sesuai jangka waktunya.
Wajib pajak berupa badan yang tidak melaporkan SPT tahunan akan diberikan denda sebesar sebesar Rp 1 juta.
Terkait dengan status SPT tahunan, Dwi menjelaskan lebih lanjut tentang persyaratannya.
“Pada dasarnya, yang wajib mendaftarkan diri menjadi wajib pajak adalah mereka yang sudah memenuhi syarat subyektif dan obyektif,” katanya.
Untuk syarat subyektif orang pribadi, adalah apabila calon wajib pajak sudah berusia 18 tahun.
Sementara itu, syarat obyektifnya yaitu jika calon wajib pajak memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Adapun PTKP yang berlaku saat ini yaitu sebesar Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan.
“Jika wajib pajak mempunyai NPWP tapi penghasilannya di bawah PTKP, maka wajib pajak tersebut bisa melaporkan SPT tahunan dengan status nihil,” ungkapnya.
Dwi menjelaskan, jika wajib pajak mempunyai penghasilan di bawah PTKP setiap tahun, maka ia bisa mengajukan permohonan Non-Efektif (NE).
“Kalau berstatus Non-Efektif, wajib pajak tidak punya kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan,” ucapnya.
Ia mengungkapkan apabila wajib pajak dapat mengaktifkan NPWP kembali jika sudah berpenghasilan di atas PTKP.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/10/110000265/benarkah-tidak-lapor-spt-tahunan-dapat-denda-rp-100.000-