KOMPAS.com - Hari ini, Jumat (31/3/2023) menjadi batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT.
Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu tersebut.
Mereka yang memiliki penghasilan, baik di bawah Rp 60 juta maupun di atas Rp 60 juta per tahun, wajib melakukan pelaporan.
Baca juga: Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT Pajak Tahunan, Simak Cara dan Syaratnya
Lantas, adakah perpanjangan waktu pelaporan SPT pajak tahunan?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa tidak ada rencana tambahan waktu pelaporan SPT pajak tahunan.
Dengan kata lain, batas waktu pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2022 untuk wajib pajak (WP) orang pribadi adalah hari ini, 31 Maret 2023.
Hal itu dikatakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/3/2023).
"Sampai saat ini tidak ada wacana untuk perpanjangan waktu. Sesuai ketentuan UU KUP batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2022 WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2023," ujarnya.
Untuk jamnya, sambung Dwi, maksimal pukul 23.59 WIB.
Baca juga: Cara Lapor SPT agar Tidak Didenda Rp 100.000, Terakhir 31 Maret 2023
Bagi warga yang tidak melapor SPT, ada konsekuensi yang harus diterima, mulai dari ringan hingga berat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.