Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terakhir Hari Ini, Apakah Ada Perpanjangan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2022?

Kompas.com - 31/03/2023, 13:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari ini, Jumat (31/3/2023) menjadi batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT.

Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu tersebut.

Mereka yang memiliki penghasilan, baik di bawah Rp 60 juta maupun di atas Rp 60 juta per tahun, wajib melakukan pelaporan.

Baca juga: Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT Pajak Tahunan, Simak Cara dan Syaratnya


Lantas, adakah perpanjangan waktu pelaporan SPT pajak tahunan?

Penjelasan DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa tidak ada rencana tambahan waktu pelaporan SPT pajak tahunan.

Dengan kata lain, batas waktu pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2022 untuk wajib pajak (WP) orang pribadi adalah hari ini, 31 Maret 2023.

Hal itu dikatakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/3/2023).

"Sampai saat ini tidak ada wacana untuk perpanjangan waktu. Sesuai ketentuan UU KUP batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2022 WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2023," ujarnya.

Untuk jamnya, sambung Dwi, maksimal pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Cara Lapor SPT agar Tidak Didenda Rp 100.000, Terakhir 31 Maret 2023

Sanksi tidak lapor SPT tahunan

Bagi warga yang tidak melapor SPT, ada konsekuensi yang harus diterima, mulai dari ringan hingga berat.

Dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan dikenakan denda berikut:

  • Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi
  • Denda Rp 1 juta untuk wajib pajak badan

Sementara denda keterlambatan melapor akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Selain sanksi denda, sanksi pidana juga menunggu wajib pajak yang sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT dengan isian tidak sesuai.

Adapun tata cara lengkap lapor SPT tahunan dapat dilihat di sini.

Baca juga: Perbedaan E-Filing dan E-Form untuk Lapor SPT Tahunan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Lapor SPT untuk Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com