Untuk syarat subyektif orang pribadi, adalah apabila calon wajib pajak sudah berusia 18 tahun.
Sementara itu, syarat obyektifnya yaitu jika calon wajib pajak memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Adapun PTKP yang berlaku saat ini yaitu sebesar Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan.
“Jika wajib pajak mempunyai NPWP tapi penghasilannya di bawah PTKP, maka wajib pajak tersebut bisa melaporkan SPT tahunan dengan status nihil,” ungkapnya.
Dwi menjelaskan, jika wajib pajak mempunyai penghasilan di bawah PTKP setiap tahun, maka ia bisa mengajukan permohonan Non-Efektif (NE).
“Kalau berstatus Non-Efektif, wajib pajak tidak punya kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan,” ucapnya.
Ia mengungkapkan apabila wajib pajak dapat mengaktifkan NPWP kembali jika sudah berpenghasilan di atas PTKP.
Baca juga: Berapa Denda jika Telat Lapor SPT Tahunan Pajak?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.