Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Hilang Wajib Buat di Samsat, Berikut Cara dan Biayanya

Kompas.com - 20/11/2023, 15:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap kendaraan wajib memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Pelat nomor menampilkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) yang terdiri dari kode wilayah, nomor urut registrasi, dan seri huruf.

Baik kendaraan roda empat maupun roda dua dilengkapi sepasang pelat nomor yang dipasang di bagian depan dan belakang.

Bila salah satu pelat nomor hilang, pemilik kendaraan diharuskan mengurus pembuatan pelat nomor baru di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

"Harus melalui Samsat. Nggak boleh (buat pelat nomor di pinggir jalan)," ujar Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho kepada Kompas.com, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang 2023, Berikut Syarat dan Biayanya

Cara mengganti pelat nomor

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/11/2023), pengendara tidak diperbolehkan membuat pelat nomor di pinggir jalan karena tidak tercatat di Samsat secara resmi.

Pemilik kendaraan bisa melakukan penggantian pelat nomor yang hilang sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.

Simak caranya berikut ini:

1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan beberapa dokumen, seperti:

  • KTP
  • Kartu izin tinggal tetap untuk WNA (bagi perseorangan)
  • Surat keterangan tempat tinggal tetap untuk WNA (bagi perseorangan)
  • Nomor induk pengusaha (bagi badan usaha)
  • NPWP
  • Surat keterangan dengan cap dari perusahaan (bagi badan usaha)
  • Surat keterangan dari instansi (bagi instansi pemerintahan)
  • Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP bagi yang diwakilkan

3. STNK
4. Surat tanda laporan kehilangan pelat nomor dari polsek terdekat
5. Tanda bukti pembayaran.

Baca juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan bila Alamat di STNK dan KTP Beda?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com