Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten, AKBP Kemas Indra N, mengatakan bahwa pemilik kendaraan dikenai biaya pembuatan pelat nomor baru di Samsat.
Setelah pelat nomor yang baru jadi, pemilik kendaraan diwajibkan memasang TNKB pada bagian depan dan belakang kendaraan yang mudah terlihat.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (13/11/2023).
Ia menyampaikan, penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas TNKB untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat berbeda.
Simak rincian biaya penggantian pelat nomor baru berikut ini:
Baca juga: Tidak Perlu ke Samsat, Berikut Cara Perpanjang STNK secara Online 2023
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.