Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Nomor Hilang Wajib Buat di Samsat, Berikut Cara dan Biayanya

Kompas.com - 20/11/2023, 15:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap kendaraan wajib memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Pelat nomor menampilkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) yang terdiri dari kode wilayah, nomor urut registrasi, dan seri huruf.

Baik kendaraan roda empat maupun roda dua dilengkapi sepasang pelat nomor yang dipasang di bagian depan dan belakang.

Bila salah satu pelat nomor hilang, pemilik kendaraan diharuskan mengurus pembuatan pelat nomor baru di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

"Harus melalui Samsat. Nggak boleh (buat pelat nomor di pinggir jalan)," ujar Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho kepada Kompas.com, Rabu (15/11/2023).

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang 2023, Berikut Syarat dan Biayanya

Cara mengganti pelat nomor

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/11/2023), pengendara tidak diperbolehkan membuat pelat nomor di pinggir jalan karena tidak tercatat di Samsat secara resmi.

Pemilik kendaraan bisa melakukan penggantian pelat nomor yang hilang sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.

Simak caranya berikut ini:

1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan beberapa dokumen, seperti:

  • KTP
  • Kartu izin tinggal tetap untuk WNA (bagi perseorangan)
  • Surat keterangan tempat tinggal tetap untuk WNA (bagi perseorangan)
  • Nomor induk pengusaha (bagi badan usaha)
  • NPWP
  • Surat keterangan dengan cap dari perusahaan (bagi badan usaha)
  • Surat keterangan dari instansi (bagi instansi pemerintahan)
  • Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP bagi yang diwakilkan

3. STNK
4. Surat tanda laporan kehilangan pelat nomor dari polsek terdekat
5. Tanda bukti pembayaran.

Baca juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan bila Alamat di STNK dan KTP Beda?

Biaya pembuatan pelat nomor baru

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten, AKBP Kemas Indra N, mengatakan bahwa pemilik kendaraan dikenai biaya pembuatan pelat nomor baru di Samsat.

Setelah pelat nomor yang baru jadi, pemilik kendaraan diwajibkan memasang TNKB pada bagian depan dan belakang kendaraan yang mudah terlihat.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (13/11/2023).

Ia menyampaikan, penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas TNKB untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat berbeda.

Simak rincian biaya penggantian pelat nomor baru berikut ini:

  • Kendaraan roda dua: Rp 60.000
  • Kendaraan roda empat: Rp 100.000.

Baca juga: Tidak Perlu ke Samsat, Berikut Cara Perpanjang STNK secara Online 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Ada 'Strawberry Moon' di Indonesia, Apa Bedanya dengan Purnama Biasa?

Ada "Strawberry Moon" di Indonesia, Apa Bedanya dengan Purnama Biasa?

Tren
Ringan dan Mudah Dilakukan, Ini 6 Manfaat Jalan Kaki yang Perlu Diketahui

Ringan dan Mudah Dilakukan, Ini 6 Manfaat Jalan Kaki yang Perlu Diketahui

Tren
Adakah Batas Maksimal Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan?

Adakah Batas Maksimal Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan?

Tren
Polri Akan Berlakukan Tilang Berbasis Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut

Polri Akan Berlakukan Tilang Berbasis Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut

Tren
Bolehkah Memotong Kuku di Hari Tasyrik? MUI Ungkap Hukumnya

Bolehkah Memotong Kuku di Hari Tasyrik? MUI Ungkap Hukumnya

Tren
Manfaat 'Torpedo Kambing' bagi Pria, Benarkah Bisa Meningkatkan Gairah Seksual?

Manfaat "Torpedo Kambing" bagi Pria, Benarkah Bisa Meningkatkan Gairah Seksual?

Tren
Benarkah Penggunaan Obat GERD Berlebihan Bisa Memperparah Kondisi? Ini Penjelasan Guru Besar UGM

Benarkah Penggunaan Obat GERD Berlebihan Bisa Memperparah Kondisi? Ini Penjelasan Guru Besar UGM

Tren
Formasi CPNS Pemerintah Pusat 2024 Sudah Diumumkan, Lulusan SMA Bisa Daftar

Formasi CPNS Pemerintah Pusat 2024 Sudah Diumumkan, Lulusan SMA Bisa Daftar

Tren
Kenapa Sapi Kurban Mengamuk sebelum Disembelih? Ini Penjelasan Pakar

Kenapa Sapi Kurban Mengamuk sebelum Disembelih? Ini Penjelasan Pakar

Tren
Pisang dan Jeruk Disebut Tak Dianjurkan Dimakan Malam-malam, Ini Kata Ahli

Pisang dan Jeruk Disebut Tak Dianjurkan Dimakan Malam-malam, Ini Kata Ahli

Tren
Media Asing Soroti Suku Pedalaman Halmahera Keluar Hutan, Temui Pekerja Tambang

Media Asing Soroti Suku Pedalaman Halmahera Keluar Hutan, Temui Pekerja Tambang

Tren
Beberapa Bahaya Buang Darah dan Kotoran Hewan Kurban ke Selokan Umum

Beberapa Bahaya Buang Darah dan Kotoran Hewan Kurban ke Selokan Umum

Tren
Mulai 20 Juni, Berikut Jadwal Pertandingan Copa America 2024

Mulai 20 Juni, Berikut Jadwal Pertandingan Copa America 2024

Tren
Ramai soal Pajero Pelat Merah B 1803 PQH Dipakai Anak Muda di Yogya, Siapa Pemiliknya?

Ramai soal Pajero Pelat Merah B 1803 PQH Dipakai Anak Muda di Yogya, Siapa Pemiliknya?

Tren
Batal Naik, Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2024 Dikenakan UKT Tahun Lalu

Batal Naik, Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2024 Dikenakan UKT Tahun Lalu

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com