Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Pelat Nomor Hilang Satu, Wajib Bikin Baru di Samsat?

Kompas.com - 16/11/2023, 07:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan di Twitter atau X yang menyebutkan jika pelat nomor kendaraan hilang satu, maka wajib bikin baru di Samsat, viral di media sosial. 

Unggahan itu disertai foto mengutip pernyataan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan. 

"Untuk kendaraan yang pelat nomornya hilang, buat secara resmi ke Samsat untuk melakukan pergantian. Untuk syaratnya harus meminta surat kehilangan dari polsek terdekat," bunyi pernyataan tersebut. 

Dinilai mempersulit

Menurut warganet, syarat tersebut dinilai mempersulit pemilik kendaraan bermotor. 

"Kalo bisa dipersulit kenapa harus dipermudah - Prinsip," tulis keterangan akun @siaranbolalive pada 13 November 2023. 

Hingga Rabu (15/11/2023) unggana tersebut telah ditayangkan lebih dari 850.000 kali dan disukai lebih dari 3.000 warganet. 

Lalu, benarkah jika pelat nomor kendaraan hilang satu wajib bikin baru di Samsat?

Penjelasan polisi

Terkait pertanyaan tersebut, Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho memberikan penjelasannya. 

Menurutnya tidak benar jika kehilangan satu pelat nomor kendaraan, pemilik harus mengganti keduanya. 

"Nggak benar," kata Agus kepada Kompas.com, Rabu (15/11/2023). 

Namun pihaknya menjelaskan, setiap membuat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ayau pelat nomor di Samsat, pemohon akan mendapatkan dua pelat nomor kendaraan baru.

Agus juga mengatakan, pemilik kendaaan tidak disarankan membuat pelat nomor di tempat pembuatan pelat nomor di pinggir jalan.

Hal ini karena mekanisme dan prosedur pembuatan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) secara legal berada di Samsat.

Dia menyebutkan, Samsat melayani proses pembuatan pelat nomor kendaraan mulai dari pendaftaran kendaraan bermotor serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor.

Oleh karena itu, pembuatan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan ilegal dan datanya tidak secara resmi tercatat di Samsat.

Baca juga: Apa Itu Samsat, Kepanjangan, dan Fungsinya?


Prosedur ganti pelat nomor kendaraan

Berdasarkan Pasal 60 Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021, pemilik kendaraan yang pelat nomor kendaraannya hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di Samsat terdekat.

Berikut prosedur penggantian pelat nomor kendaraan di Samsat.

Pelat nomor kendaraan hilang

Bagi pengemudi yang pelat nomor kendaraannya hilang, wajib melampirkan hal berikut untuk menggantinya di Samsat:

  • Isi formulir permohonan;
  • Lampirkan dokumen identitas pemohon, seperti
    • KTP (bagi perseorangan)
    • Kartu izin tinggal tetap bagi Warga Negara Asing (bagi perseorangan)
    • Surat keterangan tempat tinggal tetap bagi Warga Negara Asing (bagi perseorangan)
    • Nomor induk pengusaha (bagi badan usaha)
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (bagi badan usaha)
    • Surat keterangan dengan cap dari perusahaan (bagi badan usaha)
    • Surat keterangan dari instansi (bagi instansi pemerintahan)
    • Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP bagi yang diwakilkan
  • STNK
  • Surat tanda laporan kehilangan pelat nomor kendaraan dari Polsek terdekat
  • Tanda bukti pembayaran

Pelat nomor kendaraan rusak

Sementara itu, pengendara yang pelat nomornya rusak wajib melakukan langkah berikut untuk mengajukan perbaikan di Samsat:

  • Isi formulir permohonan
  • Lampirkan dokumen identitas pemohon
  • STNK
  • Pelat nomor kendaraan yang rusak
  • Tanda bukti pembayaran

Pengendara juga harus membawa kendaraan yang pelat nomornya hilang atau rusak untuk dilakukan pengecekan fisik.

Baca juga: Tidak Perlu ke Samsat, Berikut Cara Perpanjang STNK secara Online 2023

Biaya pembuatan pelat nomor kendaraan baru

Contoh pelat nomor palsu bukan terbitan SAMSAT, tidak ada emboss tulisan dan logo Korlantas PolriKompas.com/Daafa Alhaqqy Contoh pelat nomor palsu bukan terbitan SAMSAT, tidak ada emboss tulisan dan logo Korlantas Polri
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pengendara yang ingin membuat pelat nomor kendaraan baru wajib membayar biaya pencetakan TNKB.

Biaya ini akan menjadi pendapat negara bukan pajak (PNBP). Berikut biaya pencetakan pelat nomor baru di Samsat.

  • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 60.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp100.000

Pembayaran tersebut berlaku untuk sepasang pelat nomor kendaraan baru. Biayanya dapat dibayarkan oleh pemohon melalui Samsat.

Baca juga: 3 Cara Mengecek Pelat Nomor Kendaraan secara Online

Sanksi tidak pakai pelat nomor dari Samsat

Pihak kepolisian berhak menilang pengendara dengan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai peraturan.

Sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, berikut standar pelat nomor kendaraan di Indonesia.

  • Memuat Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan masa berlaku
  • Berwarna dasar sebagai berikut
    • Putih dengan tulisan hitam untuk perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing, dan Badan Internasional
    • Kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum
    • Merah dengan tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah;
    • Hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat pembebasan bea masuk

TNKB atau pelat nomor kendaraan yang tidak dikeluarkan oleh kepolisian Indonesia tidaksah dan tidak berlaku.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi bagi pengendara yang memakai pelat nomor kendaraan tidak sah.

Pelanggar yang tidak memasang TNKB yang ditetapkan Polri akan mendapatkan sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

Tren
Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Tren
Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Tren
Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Tren
Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com