Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Cara Mengecek Pelat Nomor Kendaraan secara Online

Kompas.com - 18/05/2023, 21:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mengecek pelat nomor kendaraan dapat dilakukan dengan mudah secara online

Pelat nomor kendaraan adalah identifikasi unik yang diterapkan pada sebuah kendaraan bermotor.

Keberadaan pelat nomor terdiri dari beberapa huruf dan angka yang membedakan satu kendaraan dengan yang lain.

Dengan mengecek pelat nomor secara online, Anda dapat mengetahui informasi kendaraan bermotor termasuk pajaknya.

Baca juga: Arti Kode Pelat Nomor Mobil Dinas Mabes TNI

Lantas, bagaimana cara mengecek pelat nomor kendaraan secara online?

Cara cek pelat nomor kendaraan

1. Melalui aplikasi

Anda dapat mengakses aplikasi resmi dari Samsat daerah setempat.

Bagi Anda warga Jawa Barat, dapat mengunduh aplikasi Sambara. Sementara itu, di Jawa Tengah melalui plikasi New Sakpole.

Berikut cara cek pelat nomor lewat aplikas:

  • Buka aplikasi New Sakpole
  • Pilih menu "Pencarian"
  • Pilih menu "Info Kendaraan Bermotor"
  • Masukkan pelat nomor kendaraan
  • Jika sudah, pilih "Proses"
  • Akan muncul hasil pencarian yang memuat jenis kendaraan, merk, tipe, pelat dasar, sampai masa akhir STNK.

Baca juga: Beda Warna Pelat Nomor Kendaraan Dinas TNI

2. Melalui website

Sebagai contoh, pengecekan pelat nomor melalui website dapat dilakukan melalui laman https://info.dipendajatim.go.id.

Adapun pencarian pelat nomor melalui website tersebut hanya mencakup area Jawa Timur.

Berikut cara cek pelat nomor lewat website:

  • Buka laman https://info.dipendajatim.go.id
  • Masukkan nomor polisi
  • Masukkan kode captcha
  • Klik "Cari"
  • Akan muncul identitas kendaraan termasuk tanggal masa STNK.

Bagi Anda warga Jawa Barat, dapat mengecek pelat nomor kendaraan melalui website https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.

Sementara itu, bagi Anda warga DKI Jakarta, dapat mengecek informasi pelat nomor kendaraan melalui laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

3. Melalui SMS

Cara ketiga untuk mengecek pelat nomor dapat dilakukan melalui layanan SMS.

Dilansir dari laman bapenda.jakarta.go.id, Anda dapat mengirimkan SMS ke nomor 8893, ketik info (spasi) ranmor (spasi) nomor kendaraan tanpa spasi.

Baca juga: Arti Kode Pelat Nomor Kendaraan Dinas TNI AD

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com