KOMPAS.com - Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerja atau buruh menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, tak jarang pekerja yang belum mengetahui lantaran perusahaan tempatnya bekerja tidak menyediakan fasilitas ini.
Hal tersebut turut dipertanyakan warganet melalui akun media sosial X (dulu Twitter) @sbyfess, Jumat (17/11/2023).
"Emang semua perusahaan itu wajib ngasih karyawannya BPJS Ketenagakerjaan ta? Soale ndek tempatku katae gak ada dan emang gak dikasih, cuma ada bpjs kesehatan tok," tulisnya.
Hingga Minggu (19/11/2023) petang, unggahan ini telah dilihat lebih dari 39.000 kali, disukai 180 pengguna, dan dikomentari oleh lebih dari 80 warganet.
Menanggapi unggahan, sejumlah warganet mengungkapkan, masih banyak perusahaan yang tak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, meski sebenarnya wajib.
"Wajib, tp pd prakteknya masih ada aja perusahaan yg mangkir. pdhl potongan BPJS jg ga seberapa, itu pun dipotong dari gaji," kata warganet @takebyul.
"Wajib tapi apa daya aku gadikasih fasilitas bpjs blas," komentar warganet @grumpyupi.
Lantas, apa sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan?
Baca juga: Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan, kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/11/2023).
Oni melanjutkan, Pasal 17 UU tersebut menegaskan, pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif yang dimaksud, berupa:
Sementara itu, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013, program jaminan sosial tenaga kerja terdiri dari jaminan berupa uang dan pelayanan.
Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 84 Tahun 2013 menyebutkan, jaminan berupa uang untuk pekerja meliputi: