www.kompas.com
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi. Pekerja juga dapat melaporkannya via aplikasi JMO.(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+