Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi. Pekerja juga dapat melaporkannya via aplikasi JMO.
(KOMPAS.com/NURWAHIDAH)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+