KOMPAS.com - Setiap kendaraan wajib memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor.
Pelat nomor menampilkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) yang terdiri dari kode wilayah, nomor urut registrasi, dan seri huruf.
Baik kendaraan roda empat maupun roda dua dilengkapi sepasang pelat nomor yang dipasang di bagian depan dan belakang.
Bila salah satu pelat nomor hilang, pemilik kendaraan diharuskan mengurus pembuatan pelat nomor baru di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
"Harus melalui Samsat. Nggak boleh (buat pelat nomor di pinggir jalan)," ujar Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho kepada Kompas.com, Rabu (15/11/2023).
Cara mengganti pelat nomor
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/11/2023), pengendara tidak diperbolehkan membuat pelat nomor di pinggir jalan karena tidak tercatat di Samsat secara resmi.
Pemilik kendaraan bisa melakukan penggantian pelat nomor yang hilang sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.
Simak caranya berikut ini:
1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan beberapa dokumen, seperti:
3. STNK
4. Surat tanda laporan kehilangan pelat nomor dari polsek terdekat
5. Tanda bukti pembayaran.
Biaya pembuatan pelat nomor baru
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten, AKBP Kemas Indra N, mengatakan bahwa pemilik kendaraan dikenai biaya pembuatan pelat nomor baru di Samsat.
Setelah pelat nomor yang baru jadi, pemilik kendaraan diwajibkan memasang TNKB pada bagian depan dan belakang kendaraan yang mudah terlihat.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (13/11/2023).
Ia menyampaikan, penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas TNKB untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat berbeda.
Simak rincian biaya penggantian pelat nomor baru berikut ini:
https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/20/153000665/pelat-nomor-hilang-wajib-buat-di-samsat-berikut-cara-dan-biayanya