Dimintai tanggapan terkait hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan kembali kepada lembaga penyiaran tentang komitmen perlindungan kepada perempuan dan anak di televisi dan radio.
Termasuk soal pemberian ruang bagi para pelaku kekerasan ataupun pelecehan seksual, tampil di medium penyiaran.
Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Aliyah mengatakan, pemberian ruang di televisi dan radio kepada para pelaku KDRT ataupun kekerasan seksual akan mencederai usaha yang dilakukan seluruh komponen masyarakat termasuk juga negara dalam menghentikan KDRT.
"Apalagi jika ada glorifikasi atas kembalinya para pelaku kekerasan tersebut di ruang publik," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diunggah di laman KPI, Sabtu (22/7/2023). Kompas.com diminta mengutip dari keterangan itu.
Baca juga: Ketua KPI Sebut Saipul Jamil Bisa Tampil di TV untuk Edukasi, Ini Kata Komisioner KPAI
Data dari Komisi Nasional Perempuan yang dirilis pada Maret 2023 lalu menunjukkan ada sebanyak 4.371 kasus yang dilaporkan di KPI. Sebanyak 30 persen dari pengaduan itu merupakan kasus kekerasan terhadap istri.
"Data ini juga menunjukkan dalam satu hari terdapat 17 aduan kasus kekerasan yang dialami perempuan. Tentu saja, ini adalah fenomena gunung es," ujar Aliyah.
Berkaca dari maraknya kekerasan yang masih diterima perempuan di ranah privat, Aliyah khawatir, kemunculan figur publik yang diketahui publik punya rekam jejak sebagai pelaku kekerasan akan menyurutkan semangat para korban kekerasan dalam memperjuangkan hak-haknya atas keadilan.
Sebab, pelaku kekerasan yang dikenal publik justru kembali mendapat tempat untuk eksis di televisi.
"Sebenarnya pesan moral apa yang diusung televisi jika tetap bersikeras menghadirkan figur publik pelaku kekerasan secara khusus pada sebuah acara khusus di televisi?” ujar Aliyah.
"Padahal, seharusnya lembaga penyiaran memberikan dukungan dan juga penguatan pada publik yang saat ini memiliki awareness atau kesadaran menolak figur publik pelaku kekerasan dan pelecehan seksual dengan tidak menampilkan mereka di ruang-ruang siar mana pun juga," imbuhnya.
Baca juga: Respons KPI soal Dugaan Pelecehan Seksual dan Perundungan yang Dialami Pegawai
Menurut Aliyah, KPI akan berkoordinasi dengan lembaga terkait termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) untuk menindaklanjuti masalah ini.
“Kami berharap televisi dan radio menjadi ruang yang ramah bagi perempuan dan anak, termasuk juga bagi perempuan di luar sana yang masih mendapatkan kekerasan dan ketidakadilan,” tandasnya.
Dilansir dari Kompas.com (30/9/2022), KPI sempat menegaskan agar lembaga penyiaran tidak lagi menjadikan pelaku KDRT sebagai pengisi acara dalam semua program siaran.
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio," ungkap Komisioner KPI, Nuning Rodya.
Menurut Nuning, KDRT merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
"Para figur publik harus memberi contoh positif kepada pemirsa, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.
"Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," tambah Nuning.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.