Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah KIP Kuliah Dicabut karena Penerimanya Tidak Ikut Kegiatan Kampus?

Kompas.com - 22/07/2023, 19:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah cuitan yang menyebutkan kampus mewajibkan mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk mengikuti kegiatan kampus agar bantuan keuangan tersebut tidak dicabut ramai diperbincangkan di media sosial.

Twit tersebut dibuat oleh akun Twitter ini, Jumat (21/7/2023).

Pengunggah menceritakan, kampusnya mengharuskan mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk mengikuti semua kegiatan Kampus Mengajar. Jika tidak, KIP Kuliah yang dia terima akan dicabut.

"Emang boleh ya lembaga kampus mengancam KIP-K dicabut gara-gara gak mengikuti kemauan mereka yang nyuruh buat ikut semua kegiatan KM sedangkan kegiatan di kampus sendiri aja udah ini-itu banyak banget?" tanyanya.

Lantas, bolehkah KIP Kuliah dicabut karena mahasiswa penerimanya tidak mengikuti kegiatan yang diminta kampus?

Baca juga: Tidak Lolos KIP Kuliah Padahal Gaji Orangtua Rp 750.000, Ini Kata Kemendikbud


Penjelasan Kemendikbud Ristek

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek Abdul Kahar mengungkapkan, pihaknya tidak mengatur syarat kegiatan yang wajib dilakukan penerima KIP Kuliah.

"Kami tidak mengatur hal itu, tapi kalau itu menjadi salah satu syarat di perguruan tinggi kami pun tidak bisa menyalahkan," ujarnya kepada Kompas.com (22/7/2023).

Menurut Abdul, bisa saja kegiatan yang kampus wajibkan untuk penerima KIP Kuliah memiliki manfaat bagi para mahasiswa.

"Boleh jadi kegiatan tersebut salah satu bentuk pembinaan yang wajib diikuti oleh mahasiswa, apalagi kalau tidak ada alasan (tidak mengikuti) yang dapat diterima oleh kampus yang bersangkutan," jelasnya.

Baca juga: Apakah Foto Keluarga untuk KIP Kuliah Harus Lengkap?

Sesuai kontrak kampus dan mahasiswa

Tangkap layar contoh kontrak antara kampus dan mahasiswa penerima KIP Kuliah (Dok. Kemendikbudristek) Tangkap layar contoh kontrak antara kampus dan mahasiswa penerima KIP Kuliah (Dok. Kemendikbudristek)

Terpisah, Tim Teknis KIP Kuliah Sony H Wijaya mengungkapkan, mahasiswa penerima KIP Kuliah harus mengikuti kontrak dengan perguruan tinggi saat ditetapkan sebagai penerima bantuan.

"Apabila mahasiswa tidak memenuhi ketentuan yang ada di dalam kontrak, PT (perguruan tinggi) diperkenankan untuk mencabut KIP Kuliahnya," jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (22/7/2023).

Pencabutan tersebut, menurut Sony, tentu dilakukan setelah mahasiswa penerima KIP Kuliah diberikan peringatan, pembinaan, atau kesempatan untuk memperbaiki hal yang dilanggar.

Baca juga: Status KIP Berubah Jadi Tidak Berlaku, Apa Sebabnya?

Dia menerangkan, kontrak yang harus ditepati mahasiswa penerima KIP Kuliah secara umum disediakan oleh Puslapdik Kemendikbud sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

"Ada ketentuan-ketentuan yang mengatur secara umum kewajiban penerima KIP Kuliah," ujar Sony.

Meski begitu, pihak kampus masih bisa menyesuaikan kontrak tersebut sesuai kebutuhan.

Sementara itu, dalam peraturan tersebut disebutkan, mahasiswa penerima KIP Kuliah wajib mengelola dana berdasarkan aturan serta mengikuti bimbingan teknis dari kampus.

Penerima KIP Kuliah juga wajib mendokumentasikan dan melaporkan penggunaan dana serta mengembalikan sisa dana bantuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com