Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Tugas Komite Wasit PSSI yang Diketuai Erick Thohir?

Kompas.com - 22/07/2023, 17:00 WIB
Benediktus Agya Pradipta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Erick Thohir merangkap jabatan di kepengurusan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) periode 2023-2027. Selain sebagai ketua umum, Erick juga menjabat ketua komite wasit

Keputusan Erick Thohir menjadi ketua Komite Wasit ditetapkan dalam Rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Dalam rapat tersebut juga ditetapkan nama-nama ketua untuk 13 komite lainnya.

Baca juga: Warganet Soroti Syarat Seleksi Pemain Timnas U-17 Terlalu Tinggi, Ini Kata PSSI

"Kami baru saja selesai rapat Exco yang alhamdulillah, kami sudah punya kesepakatan yang saya juga memutuskan bahwa Komite PSSI tahun 2023-2027, yang sesuai dengan aturan FIFA itu kan ada 14 komite tetap, tetapi di awal saya terpilih, saya menambahkan tiga komite (ad-hoc)," kata Erick Thohir, dikutip dari Antara News.

Berikut daftar nama ketua komite PSSI:

Komite Tetap

1. Ketua Komite Keuangan, Pieter Tanuri
2. Ketua Komite Kompetisi, Endri Erawan
3. Ketua Komite Teknis dan Pengembangan, Ratu Tisha
4. Ketua Komite Wasit, Erick Thohir
5. Ketua Komite Medis, Sumardji
6. Ketua Komite Sepak Bola Wanita, Vivin Cahyani
7. Ketua Komite Pengembangan Usia Muda, Muhammad
8. Ketua Komite Futsal, Hasnuryadi Sulaiman
9. Ketua Komite Hukum, Ahmad Riyadh UB
10. Ketua Komite Status Pemain, Khairul Anwar
11. Ketua Komite Fairplay dan Tanggung Jawab Sosial, Juni Rachman
12. Ketua Komite Media, Arya Mahendra Sinulingga
13. Ketua Komite Sepak Bola, Eko Setyawan
14. Ketua Komite Keamanan, Rudi Yulianto

Komite Ad-hoc

1. Ketua Ad-hoc Komite Badan Tim Nasiona (BTN), Sumardji
2. Ketua Ad-hoc Infrastruktur, Juni Rachman
3. Ketua Ad-hoc Suporter, Arya Mahendra Sinulingga

Baca juga: Lagi-lagi Suporter Rusuh, Pengamat Sayangkan PSSI Abaikan Rekomendasi TGIPF Kanjuruhan

Dikutip dari dokumen Statuta PSSI 2019, setiap ketua komite secara umum memiliki dua tugas.

Hal itu diatur dalam Pasal 44 Ayat 3 dan 5 Statuta PSSI yang berbunyi:

(3) Setiap Ketua Komite akan menetapkan tanggal-tanggal rapat bersama dengan Sekretaris Jenderal, dan memastikan bahwa seluruh tugas dilaksanakan dan dilaporkan kembali kepada Komite Eksekutif.

(5) Setiap Ketua Komite mewakili Komitenya dan melaksanakan kegiatannya sesuai dengan Peraturan Organisasi yang dibentuk oleh Komite Eksekutif.

Lalu, dalam Statuta PSSI juga dijelaskan tugas dan tanggung jawab dari masing-masing komite.

Baca juga: Diplomasi Olahraga Erick Thohir

Lantas, apa tugas Komite Wasit yang Diketuai Erick Thohir?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com