Yana akan mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK pada gedung Merah Putih, terhitung sejak 15 April hingga 4 Mei 2023.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Yana Mulyana untuk 20 hari pertama,” katanya lagi.
Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Menteri Jokowi, dari Mensos hingga Menpora Imam Nahrawi
Dalam kasus kali ini, KPK menetapkan enam tersangka, termasuk Yana dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan.
Sementara itu, Dadang dan Sekretaris Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal, akan mendekam selama 20 hari pertama di rumah tahanan pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang Rp 924 juta dalam pecahan rupiah, ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura, dan baht Thailand.
Selain itu, barang bukti yang turut diamankan adalah sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie, Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat.
Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, ICW: Masih Ada 39 Buronan Kasus Korupsi
Berdasarkan Laporan Harta Kekayann Penyelenggara Negara (LHKPN), Yana tercatat memiliki harta kekayaan dengan total Rp 8.551.790.145. Harta tersebut ia laporkan pada 16 Januari 2023.
Harta kekayaan Yana terdiri dari tanah dan bangunan berjumlah satu buah yang berada di Kota Bandung, Jawa Barat senilai Rp 5 miliar .
Selain itu, Yana juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin dengan total senilai Rp 840 juta. Alat transportasi dan mesin itu terdiri dari motor Harley Davidson Fatboy 2013 dan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 2019.
Yana juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya dengan total senilai Rp 40 juta. Kemudian ia memiliki kas dan setara kas senilai Rp 2.671.790.145.
Sementara itu, Yana tercatat tidak memiliki utang. Sehingga total kekayaan bersih yang ia miliki senilai Rp 8.551.790.145.
Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Jiwasraya dan Dugaan Korupsi di PT Asabri
(Sumber: Kompas.com/Ardito Ramadhan, Fitria Chusna Farisa, Irfan Kamil, Syakirun Ni'am| Editor: Sabrina Asril, Fitria Chusna Farisa, Fabian Januarius Kuwado)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.