Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Twit Gaji PNS Naik 7 Persen Tahun 2023, Ini Kata Kemenpan-RB

Kompas.com - 16/04/2023, 18:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebut gaji PNS akan naik hingga 7 persen di tahun 2023, beredar di media sosial. 

Disebutkankan, gaji PNS tersebut naik karena akan menjelang Pemilu 2024. 

Hal itu bermula dari cuitan akun Twitter ini yang menyebut Pemerintah sedang mengkaji rencana kenaikan gaji PNS.

"Breaking News : Dikabarkan pemerintah tengah mengkaji potensi kenaikkan gaji pokok PNS, TNI, Polri sejumlah 3,3-7.0% pada th 2023," cuit akun tersebut.

Disebutkan bahwa gaji PNS, termasuk prajurit TNI dan anggota Polri, bakal naik sebesar Rp 3,3-7,0 persen pada tahun 2023.

Hingga Minggu (16/4/2023), cuitan berisi kabar gaji PNS akan naik pda tahun ini sudah ditayangkan sebanyak 71.000 kali.

Lantas, benarkah gaji PNS akan naik di tahun 2023 karena akan mendekati Pemilu?

Baca juga: Ramai soal Anak PNS Dapat Tunjangan Rp 4 Juta Per Bulan, Ini Penjelasannya

Jawaban Kemenpan-RB

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce angkat bicara soal kabar tersebut.

Ia menyampaikan, kabar bahwa Pemerintah sedang mengkaji potensi kenaikan gaji pokok PNS, TNI, dan Polri sebesar 3,3-7,0 persen pada tahun 2023 adalah tidak benar.

"Tidak benar," kata Averrouce kepada Kompas.com, Minggu (16/4/2023).

Penjelasan Kemenpan-RB soal nasib ASN

Lebih lanjut, Averrouce mengatakan bahwa Pemerintah sedang mengkaji kebijakan untuk transformasi seluruh komponen manajemen aparatur sipil negara (ASN), bukan kenaikan gaji.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 mengatur bahwa PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjiaan kerja (PPPK) adalah bagian dari ASN.

"Melalui Kementerian PAN-RB dan instansi terkait lainnya," kata Averrouce.

Ia menjelaskan, transformasi seluruh komponen manajemen ASN meliputi pengadaan, pengelolaan kinerja, dan pengembangan karier.

Hal lain yang turut dipertimbangkaan Pemerintah adalah pengembangan kompetensi dan termasuk sistem kesejahteraan.

"Kajian terhadap rancangan kebijakan tersebut sudah dilakukan sejak awal tahun 2022 lalu," jelas Averrouce.

"Kebijakan tersebut dicanangkan tidak hanya untuk PNS tetapi juga PPPK," lanjutnya.

Baca juga: Kriteria PNS dan Karyawan Swasta yang Berhak Terima THR Lebaran 2023

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com