Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Ditangkap, ICW: Masih Ada 39 Buronan Kasus Korupsi

Kompas.com - 31/07/2020, 20:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapreasiasi kinerja Polri yang akhirnya berhasil meringkus buronan kelas kakap, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dengan tertangkapnya Djoko Tjandra, satu dari sekian buron kasus korupsi dapat menjalani proses hukum. ICW menyebut, masih tersisa 39 buronan korupsi lagi yang belum dapat ditangkap. 

Selain apresiasi terhadap kinerja Polri, Kurnia juga menyampaikan desakan ICW kepada Djoko Tjandra agar yang bersangkutan dapat kooperatif dalam menjalani masa hukuman.

Selain itu ICW berharap, Djoko bisa memberikan informasi kepada penegak hukum tentang pihak-pihak mana saja yang turut membantunya dalam pelarian selama sebelas tahun terakhir.

Meski berhasil menangkap Djoko Tjandra, ICW menilai masih ada tugas-tugas yang harus diselesaikan setelah kesuksesan penangkapan buron kasus yang mencuat sejak 1999 itu. 

Baca juga: Penangkapan Djoko Tjandra Jadi Peluang Polri Ungkap Kasus-kasus Lain

Siapa saja yang terlibat

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (31/7/2020) memberikan sejumlah catatan kepada lembaga-lembaga yang saling berkaitan dalam penanganan kasus Djoko Tjandra.

Catatan pertama ditujukan kepada korps kepolisian Indonesia.

"Polri harus mengembangkan terkait adanya kemungkinan petinggi korps bhayangkara lain yang juga terlibat dalam membantu pelarian Djoko Tjandra," ungkap Kurnia.

Polri juga harus segera menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka atas dugaan menggunakan surat palsu untuk kepentingan tertentu sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Hal ini merujuk pada tindakan Djoko Tjandra saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri.

Koordinasi antarlembaga

Kemudian, Polri harus segera berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra atau pun pengacaranya terhadap pihak-pihak yang membantu pelariannya selama ini.

"KPK harus segera berkoordinasi, baik dengan Kepolisian atau Kejaksaan, untuk dapat menangani dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Djoko Tjandra atau pun advokatnya serta dugaan obstruction of justice," tulis Kurnia.

Sementara itu, Kurnia juga menyebut perlu ada evaluasi dari Kejaksaan Agung terhadap kinerja tim mereka dalam memburu Djoko Tjandra. 

"Kejaksaan Agung harus mengevaluasi kinerja dari Tim Eksekutor pencarian buronan Djoko Tjandra. Sebab, tim tersebut pada kenyataannya gagal meringkus terpidana kasus korupsi tersebut," kata Kurnia

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Ini Kegiatan yang Dilakukannya di Pontianak

Dia juga meminta Kejaksaan Agung mendalami kepentingan atau motif dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari ketika menemui Djoko Tjandra.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com