Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Djoko Tjandra Jadi Peluang Polri Ungkap Kasus-kasus Lain

Kompas.com - 31/07/2020, 16:50 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah buron selama 11 tahun, penangkapan Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali oleh tim Bareskrim Polri dinilai sebagai sebuah prestasi.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea H Poeloengan.

"Kita bahagia buronan yang katanya 'sakti' ini sudah dibawa ke Indonesia," kata Andrea saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/7/2020).

Menurutnya, penangkapan buronan kakap yang akhirnya ditangkap pada masa Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Komisaris Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo adalah sebuah prestasi.

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Ini Kegiatan yang Dilakukannya di Pontianak

Mengungkap kasus lainnya

Penangkapan itu bukan hanya untuk menuntaskan perkara pidana Djoko Tjandra yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap. Namun, juga menjadi pintu masuk dari kasus pemalsuan surat jalan dan red notice.

"Bahkan menjadi pintu masuk juga untuk menemukan persekongkolan mudahnya Djoko Tjandra kabur ke PNG (Papua Nugini) pada tahun 2009," tambahnya.

Andrea mengatakan, tertangkapnya Djoko Tjandra bisa menjadi titik balik untuk melakukan penyidikan lebih luas lagi.

Penyidikan itu tidak saja terhadap Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, yang menerbitkan surat jalan, melainkan juga terhadap oknum instasi lainnya yang mempermudah kaburnya Djoko Tjandra. 

Tidak hanya pada akhir-akhir ini, namun juga saat dia kabur pada tahun 2009 silam.

Mengenai keterlibatan Jaksa P dalam pelarian Djoko Tjandra, ia meyakini bahwa P tidak bekerja sendirian.

"Khusus mengenai Jaksa P, saya tidak percaya jika dia hanya sendiri saja berbuat. Saya masih yakin patut di duga ada oknum di Kejaksaan yang lebih kuat lagi dibelakang Jaksa P," kata Andrea.

Baca juga: [POPULER TREN] Djoko Tjandra Ditangkap | Gelombang Kedua Virus Corona

Jangan lupakan kasus lama

Andrea mengingatkan, semua pihak tidak boleh lupa bagaimana dugaan keterlibatan Djoko Tjandra dengan kasus suap Artalyta Suryani (Ayin) kepada Jaksa Urip Tri Gunawan, dan kasus dana 1 juta dollar yang mengalir ke Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian (YKDK) pada era 2008-2009.

"Dan saya masih meyakini bahwa patut diduga mereka para petinggi yang juga ada kaitannya dengan mudahnya Djoko Tjandra kabur," kata Andrea.

Pada medio 2009 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengeluarkan surat cegah tangkal (cekal) terhadap Djoko Tjandra. 

Djoko Tjandra dicekal lantaran dua kali tak menggubris surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap Ayin kepada Jaksa Urip Tri Gunawan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com