Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Djoko Tjandra Jadi Peluang Polri Ungkap Kasus-kasus Lain

Kompas.com - 31/07/2020, 16:50 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Djoko Tjandra tak memenuhi panggilan KPK pada tanggal 16 dan 23 April 2008. Oleh karenanya KPK beranggapan layak mencekal Djoko Tjandra dengan surat cekal yang ditandatangani oleh wakil ketua KPK saat itu Bibit Samad Rianto pada 22 Agustus 2008.

Namun, pencekalan itu kemudian dicabut setelah tidak terbukti ada aliran uang dari Djoko Tjandra ke Ayin, KPK pun mengajukan pencabutan surat cekal Djoko Tjandra yang ditandatangani wakil ketua KPK saat itu Chandra M Hamzah pada 26 September 2008.

Baca juga: Empat Pejabat Korban Djoko Tjandra

Kasus Ayin dan YKDK

Mengutip Kontan, Kamis (1/10/2009), salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Achmad Rifai mengatakan, dalam persidangan ternyata uang Djoko Tjandra tak mengalir ke kantong Ayin untuk menyuap Urip.

Hal ini kata Achmad terungkap dalam bukti acara pidana (BAP) atas nama saksi Direktur Utama PT Mulia, Viadi Sutoyo dan seorang kurir bernama Enang yang diperiksa pada 2 Mei 2008.

PT Mulia adalah perusahaan yang memiliki afiliasi dengan PT Era Giat Prima. Direktur Era Giat sendiri adalah Djoko Tjandra yang bermasalah dalam hal cessie dengan Bank Bali.

Mengutip Harian Kompas, (24/2/2000), Djoko Tjandra dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat.

Di dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun pada 2009.

Mengutip Harian Kompas, (12/6/2009), mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali. Akan tetapi, Djoko kabur ke Papua Nugini sebelum dieksekusi. Dia menjadi warga negara Papua Nugini pada 2012.

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Jalan Panjang Kasus Buron Kelas Kakap

Ada aliran dana ke YKDK

Masih dari Kontan, Kamis (1/10/2009) meski tidak menemukan aliran dana ke Ayin,  KPK justru menemukan fakta lain yang menunjukkan bahwa ada aliran uang dari Djoko Tjandra ke pihak lain.

"Ternyata uang 1 juta dollar tersebut mengalir ke Ketua KS berinisial JS," ungkap Ahmad.

Inisial JS diduga mantan Panglima TNI, Djoko Suyanto, sedangkan KS merujuk pada Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian (YKDK).

Informasi yang disampaikan dalam website YKDK, Djoko Suyanto adalah Ketua Dewan Pembina YKDK bersama dengan Mantan Kapolri Sutanto, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), M S Hidayat dan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro.

YKDK adalah lembaga non profit pemberi bantuan sosial dan kemanusiaan kepada seniman dan olahragawan yang berjasa dan berprestasi yang kehidupan ekonominya kurang beruntung.

YKDK juga mempunyai visi memberikan bantuan kepada kaum dhu'afa, korban bencana alam dan kelompok masyarakat marjinal yang tidak tersentuh program bantuan.

 Baca juga: Update Haji 2020: Belum Ada Laporan Jemaah Haji yang Terinfeksi Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com