KOMPAS.com - Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi setelah kabur dari Indonesia pada Juni 2009.
Pemilik nama lengkap Djoko Sugiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra tersebut dijemput aparat kepolisian di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam.
Berdasarkan keterangan dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Djoko ditangkap oleh tim Bareskrim Polri di Malaysia dalam operasi penangkapan yang sudah dirancang sejak 20 Juli 2020.
Sebelumnya, Djoko sempat membuat geger publik Indonesia karena berhasil masuk ke Tanah Air meski berstatus buronan.
Tidak hanya itu, pada 8 Juni 2020 ia juga berhasil membuat kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta, hanya dalam waktu sejam.
Setelah itu, dia diketahui pergi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasus yang menjeratnya.
Rekam jejak perjalanan Djoko di Indonesia kembali terlihat di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada (22/6/2020).
Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (13/7/2020), Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting mengatakan, Djoko di Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk membuat paspor.
Namun, menurut Jhoni, paspor baru itu tak pernah digunakan untuk keluar-masuk Indonesia. Jhoni menduga Djoko masuk melalui "jalur tikus" yang tak terpantau pihak Imigrasi. Lewat mana?
Baca juga: [POPULER TREN] Djoko Tjandra Ditangkap | Gelombang Kedua Virus Corona
Selain terdeteksi di Jakarta, Djoko diketahui beberapa kali pergi ke Pontianak, Kalimantan Barat. Hal tersebut terkuak dari surat jalan Djoko tertanggal 18 Juni 2020 yang diterbitkan Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo.
Dalam surat itu disebutkan, Djoko bepergian ke Pontianak dari Jakarta pada 19 Juni dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni.
Namun, dari hasil penyidikan tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, terungkap bahwa ada surat jalan lain yang juga menunjukkan perjalanan Djoko ke Pontianak. Surat jalan ini tertanggal 3 Juni 2020.
Mengutip Harian Kompas, Rabu (29/7/2020) Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya surat jalan itu saat jumpa pers penetapan Prasetijo sebagai tersangka dalam kasus surat jalan Joko, Senin (27/7/2020).
Listyo mengatakan, agenda perjalanan di surat jalan tersebut sama dengan surat tertanggal 18 Juni. Perbedaannya ada pada tanggal keberangkatan dan kepulangan serta titik awal keberangkatan.
”(Surat jalan 3 Juni) Pontianak-Jakarta tanggal 6-9 Juni dan (surat jalan 18 Juni) Jakarta-Pontianak tanggal 19-22 Juni,” kata Listyo melalui pesan singkat, Selasa (28/7/2020).