Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra, Maria Pauline Lumowa, dan Tertangkapnya Buronan Kelas Kakap...

Kompas.com - 30/07/2020, 23:25 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelarian Djoko Tjandra selama buron 11 tahun terhenti sudah. Pasalnya aparat kepolisian telah menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali tersebut di Malaysia.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Listryo Sigit Prabowo dikabarkan memimpin langsung penjemputan Djoko Tjandra.

Setelah dijemput di Bandara Halim Perdanakusumo, Djoko Tjandra langsung digelandang menuju Bareskrim Polri, Kamis (30/7/2020) malam.

Berikut perjalanan kasus Djoko Tjandra:

Kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali

Djoko Tjandra diketahui merupakan satu dari sejumlah nama besar yang terlibat dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Mengutip Harian Kompas, 24 Februari 2000, Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat.

Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Baca juga: Akhir Pelarian Djoko Tjandra dan Cerita Tiga Jenderal

Tetapi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.

Adapun alasannya yakni cessie bukan perbuatan pidana melainkan masalah perdata.

Sehingga, Djoko yang akhirnya terbebas dari dakwaan telah melakukan tindak pidana korupsi ini tidak bisa lagi dikenai tahanan kota.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moekiat mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Hasilnya, tertanggal 31 Maret 2000, PT DKI Jakarta memutuskan dakwaan JPU dibenarkan dan pemeriksaan perkara Djoko Tjandra dilanjutkan.

Baca juga: Djoko Tjandra Ditangkap, Berikut Sekilas tentang Perjalanan Kasusnya...

Lolos dari jerat hukum

Namun, lagi-lagi Djoko Tjandra lolos dari jerat hukum.

Majelis hakim menilai kasus Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra bukan merupakan kasus pidana melainkan perdata.

Dalam putusan itu, disebutkan bahwa dakwaan JPU yang menyatakan bahwa Djoko telah memengaruhi para pejabat otoritas moneter guna memperlancar pencairan klaim Bank Bali pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), sama sekali tidak terbukti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com