KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menanyakan cara membuang obat agar tak disalahgunakan, ramai di media sosial Twitter.
Twit yang diunggah oleh akun ini pada Jumat (2/9/2022) turut menyertakan gambar berbagai macam jenis obat di dalam sebuah kantung plastik berwarna putih.
"Cara buang 0bat sgni gmna ya? Biar ga disalahgunain. Btw ini obat mamaku, dia dah tenang disana, jd gaperlu obat2 ini lg hhe," tulis penggunggah.
Merespons pengunggah, tak sedikit warganet yang turut menanyakan hal serupa. Sebab, membuang obat sembarangan memang bisa berisiko disalahgunakan oleh orang lain.
"Aku juga bingung buang botol obat gini dimana. Kalo dibuang sembarangan takut disalahgunain juga," kata warganet ini.
"Sama nder wkwk tapi ini obat kakakku. Buang dimana ya," ujar warganet lain.
Adapun hingga Sabtu (3/9/2022) siang, twit yang menanyakan cara membuang obat ini sudah disukai oleh lebih dari 11.000 pengguna.
Baca juga: 7 Obat yang Bisa Memicu Kenaikan Berat Badan
Lantas, bagaimana cara membuang obat yang benar?
Obat tak terpakai, rusak, maupun kedaluwarsa tak bisa sembarangan dibuang di tempat sampah atau saluran air.
Pasalnya, obat-obat tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan rentan dioplos menjadi obat ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan panduan membuang obat yang benar di rumah dalam unggahan Instagram resmi, @bpom_ri.
Dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu (3/9/2022), berikut cara membuang obat yang benar menurut BPOM.
Beberapa jenis obat yang masuk kategori obat padat adalah tablet, kapsul, dan serbuk. Cara membuangnya, yakni:
1. Keluarkan obat dari kemasan.
2. Hancurkan obat terlebih dahulu, dengan cara: