Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/09/2022, 14:00 WIB

KOMPAS.com – Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki tahap baru dengan telah dilaksanakannya rekonstruksi.

Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka. Kendati demikian, satu tersangka Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, sampai saat ini masih belum ditahan.

Putri ditetapkan tersangka pada 19 Agustus 2022 lalu. Ia dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tidak ditahannya Putri ini membuat publik bertanya-tanya mengapa ia tidak ditahan, meski sudah berstatus tersangka.

Apa alasan Istri Ferdy Sambo tersebut tidak kunjung ditahan?

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J: Hotman Paris Tolak Jadi Pengacara di Kasus Ferdy Sambo | Komnas HAM Ingatkan Ferdy Sambo Bisa Bebas

Alasan Putri Candrawathi tak kunjung ditahan

Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan alasan Polri tak melakukan penahanan salah satunya terkait kemanusiaan.

"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Agung, dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Ia mengatakan maksud dari alasan kemanusiaan, yakni karena Ferdy Sambo juga sedang ditahan karena kasus tersebut.

"Ya kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan," ujar Agung.

Meski demikian Ia mengatakan bahwa polisi telah meminta pihak imigrasi untuk mencegah Putri bepergian ke luar negeri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+