Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Cara Membuang Obat agar Tak Disalahgunakan, Begini Saran BPOM

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menanyakan cara membuang obat agar tak disalahgunakan, ramai di media sosial Twitter.

Twit yang diunggah oleh akun ini pada Jumat (2/9/2022) turut menyertakan gambar berbagai macam jenis obat di dalam sebuah kantung plastik berwarna putih.

"Cara buang 0bat sgni gmna ya? Biar ga disalahgunain. Btw ini obat mamaku, dia dah tenang disana, jd gaperlu obat2 ini lg hhe," tulis penggunggah.

Merespons pengunggah, tak sedikit warganet yang turut menanyakan hal serupa. Sebab, membuang obat sembarangan memang bisa berisiko disalahgunakan oleh orang lain.

"Aku juga bingung buang botol obat gini dimana. Kalo dibuang sembarangan takut disalahgunain juga," kata warganet ini.

"Sama nder wkwk tapi ini obat kakakku. Buang dimana ya," ujar warganet lain.

Adapun hingga Sabtu (3/9/2022) siang, twit yang menanyakan cara membuang obat ini sudah disukai oleh lebih dari 11.000 pengguna.

Lantas, bagaimana cara membuang obat yang benar?

Cara membuang obat menurut BPOM

Obat tak terpakai, rusak, maupun kedaluwarsa tak bisa sembarangan dibuang di tempat sampah atau saluran air.

Pasalnya, obat-obat tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan rentan dioplos menjadi obat ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan panduan membuang obat yang benar di rumah dalam unggahan Instagram resmi, @bpom_ri.

Dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu (3/9/2022), berikut cara membuang obat yang benar menurut BPOM.

Cara membuang obat padat

Beberapa jenis obat yang masuk kategori obat padat adalah tablet, kapsul, dan serbuk. Cara membuangnya, yakni:

1. Keluarkan obat dari kemasan.

2. Hancurkan obat terlebih dahulu, dengan cara:

  • Kapsul: keluarkan isi kapsul dari cangkang, lalu larutkan dengan air. Rusak atau gunting cangkang kapsul, lalu buang bersama sampah rumah tangga lainnya.
  • Tablet/kaplet: hancurkan obat terlebih dahulu, dan campurkan dengan barang berbau tidak enak seperti ampas kopi, tanah, atau pasir kotoran kucing.

3. Taruh obat yang sudah hancur dalam wadah yang bisa ditutup seperti plastik atau kaleng kosong, untuk menjaga agar obat tidak bocor atau tumpah.

4. Rusak atau gunting kemasan obat (dus, strip, blister) terlebih dahulu, dan buang ke tempat sampah.

Cara membuang obat semi padat

Obat semi padat antara lain berbentuk salep, krim, gel, dan lainnya. Cara membuang obat semi padat, yaitu:

  • Keluarkan isi obat dari kemasan dan timbun dengan tanah.
  • Rusak atau gunting kemasan obat (tube, dus, pot) terlebih dahulu, lalu buang ke tempat sampah.

Cara membuang obat cair

Obat cair termasuk sirup, suspensi, emulsi, elixir, dan sebagainya juga tidak bisa dibuang sembarangan. Berikut cara membuangnya:

  • Periksa adanya endapan di botol. Jika ada endapan atau obat sudah mengental, tambahkan air dan kocok untuk melarutkan endapan.
  • Keluarkan cairan obat, lalu encerkan dengan air. Setelah itu, buang ke dalam saluran air yang mengalir.

Selain cara di atas, ada juga cara lain membuang obat cair, yakni:

  • Tuang cairan ke dalam plastik.
  • Tambahkan barang padat yang berbau tidak enak, seperti ampas kopi, tanah, atau bahan kotor lainnya.
  • Tutup plastik dengan rapat.
  • Buang plastik ke tempat sampah.

Selanjutnya, lakukan hal berikut untuk mencegah penyalahgunaan bekas kemasan obat:

Cara membuang antibiotik, inhaler, dan obat kanker

Cara membuang antibiotika, inhaler atau aerosol, dan obat kanker sedikit berbeda dengan obat lain.

Antibiotik yang dibuang langsung ke saluran pembuangan air atau ditimbun dalam tanah akan membuat lingkungan terpapar, bisa mencemari air minum dan tanaman.

Obat antibiotik sebaiknya dibiarkan tetap berada dalam kemasan asli.

Namun sebelum membuangnya, larutkan terlebih dahulu dengan air atau tanah, dan tutup kemasan dengan rapat. Hilangkan juga label obat, baru buang ke tempat sampah.

Selanjutnya, inhaler atau aerosol yang sudah kosong bisa dibuang ke tempat sampah tanpa perlu dilubangi, digepengkan, atau dibakar karena akan meledak.

Namun jika belum kosong, kembalikan ke rumah sakit, puskesmas, klinik, atau dokter, agar bisa dibuang dengan aman.

Adapun untuk obat kanker, tak boleh dibuang sembarangan karena bisa merusak sel kanker maupun sel sehat.

Cara membuang obat kanker antara lain dengan menjadikan satu sisa obat, sisa kemasan, serta sarung tangan dan wadah yang bersentuhan dengan obat dalam wadah tertutup. Kemudian, kembalikan ke rumah sakit tempat mendapatkan obat kanker.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/09/03/183000365/ramai-soal-cara-membuang-obat-agar-tak-disalahgunakan-begini-saran-bpom

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke