3. Taruh obat yang sudah hancur dalam wadah yang bisa ditutup seperti plastik atau kaleng kosong, untuk menjaga agar obat tidak bocor atau tumpah.
4. Rusak atau gunting kemasan obat (dus, strip, blister) terlebih dahulu, dan buang ke tempat sampah.
Baca juga: Viral, Unggahan Obat Penyakit Langka dan Menular Kusta, Ini Kata Dokter
Obat semi padat antara lain berbentuk salep, krim, gel, dan lainnya. Cara membuang obat semi padat, yaitu:
Obat cair termasuk sirup, suspensi, emulsi, elixir, dan sebagainya juga tidak bisa dibuang sembarangan. Berikut cara membuangnya:
Selain cara di atas, ada juga cara lain membuang obat cair, yakni:
Selanjutnya, lakukan hal berikut untuk mencegah penyalahgunaan bekas kemasan obat:
Baca juga: Kenali Klaim Janji Palsu yang Dilarang BPOM dalam Produk Perawatan
Cara membuang antibiotika, inhaler atau aerosol, dan obat kanker sedikit berbeda dengan obat lain.
Antibiotik yang dibuang langsung ke saluran pembuangan air atau ditimbun dalam tanah akan membuat lingkungan terpapar, bisa mencemari air minum dan tanaman.
Obat antibiotik sebaiknya dibiarkan tetap berada dalam kemasan asli.
Namun sebelum membuangnya, larutkan terlebih dahulu dengan air atau tanah, dan tutup kemasan dengan rapat. Hilangkan juga label obat, baru buang ke tempat sampah.
Selanjutnya, inhaler atau aerosol yang sudah kosong bisa dibuang ke tempat sampah tanpa perlu dilubangi, digepengkan, atau dibakar karena akan meledak.
Namun jika belum kosong, kembalikan ke rumah sakit, puskesmas, klinik, atau dokter, agar bisa dibuang dengan aman.
Adapun untuk obat kanker, tak boleh dibuang sembarangan karena bisa merusak sel kanker maupun sel sehat.
Cara membuang obat kanker antara lain dengan menjadikan satu sisa obat, sisa kemasan, serta sarung tangan dan wadah yang bersentuhan dengan obat dalam wadah tertutup. Kemudian, kembalikan ke rumah sakit tempat mendapatkan obat kanker.
Baca juga: Cara Cek BPOM untuk Mengetahui Komestik Aman atau Tidak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.