Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Foto KTP sebagai NFT, Dukcapil: Bahaya dan Ada Ancaman Pidananya!

Kompas.com - 17/01/2022, 11:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah kabar kesuksesan Ghozali Everyday menekuni NFT, kini banyak masyarakat yang latah mengikutinya dengan mengunggah sembarang foto ke OpenSea.

Mulai dari foto makanan, furnitur, petak pemakaman, bahkan foto selfie sembari memegang KTP elektronik juga diunggah dan dijual sebagai NFT.

Hal itu sebagaimana dibagikan oleh akun Facebook ini, Sabtu (15/1/2022).

"Bro,yg bikin nft ini,data pribadi tuh sangat2 privasi ya,apalagi ktp gini,biasanya orang bukannya beli nft anda ini,malah di ss nft anda,lalu dibuat ke hal hal yang tidak diinginkan. Jadi tolong untuk yang lainnya,jangan sekali kali membuat data pribadi anda untuk dijadikan nft ini," tulis dia sembari mengunggah sejumlah tangkapan layar beberapa NFT KTP Indonesia yang ada di situs OpenSea

Tindakan mempublikasikan data pribadi seperti KTP ini pun dinilai sangat berbahaya.

Berikut tanggapan dari Dukcapil:

Baca juga: Ramai Foto Selfie KTP Dijual Jadi NFT di OpenSea, Ini Kata Menkominfo

Berbahaya

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh menanggapi hal tersebut.

Penjualan data pribadi semacam itu dapat memicu terjadinya penyalahgunaan identitas yang tentu merugikan.

Data yang semestinya bersifat sangat rahasia, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dapat dengan mudah diperoleh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu, akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan, dan membuka ruang bagi ‘pemulung data’ untuk memperjualbelikannya di pasar underground," kata Zudan dalam keterangannya, Minggu (16/1/2022).

Baca juga: Bahaya Foto KTP dan Selfie KTP Dijual di OpenSea

Ancaman pidana menjual data pribadi penduduk

Zudan mengatakan, menjual data pribadi penduduk, baik dalam bentuk NFT atau yang lainnya, merupakan satu tindakan pelanggaran hukum.

Karena melanggar hukum, otomatis ada ancaman pidana yang bisa dikenakan pada pelaku.

“Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013,” ungkap dia.

Dalam UU tersebut disebutkan:

Pasal 96

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com