Pasal 96A
Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, Zudan juga menyayangkan tindakan masyarakat yang memfoto kemudian menjual data pribadinya sebagai NFT.
Baca juga: Punya Kekayaan di NFT, Apakah Perlu Membayar Pajak? Ini Kata DJP
Menurutnya, bisnis digital, termasuk NFT, harus disikapi secara positif dan bijaksana oleh masyarakat.
Zudan mengimbau, seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pentingnya kerahasiaan data pribadi.
“Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat harus terus dilakukan agar masyarakat tidak mudah menampilkan data pribadi di berbagai media, baik online atau pun offline, apalagi menjualnya," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.