KOMPAS.com - Setelah kabar kesuksesan Ghozali Everyday menekuni NFT, kini banyak masyarakat yang latah mengikutinya dengan mengunggah sembarang foto ke OpenSea.
Mulai dari foto makanan, furnitur, petak pemakaman, bahkan foto selfie sembari memegang KTP elektronik juga diunggah dan dijual sebagai NFT.
Hal itu sebagaimana dibagikan oleh akun Facebook ini, Sabtu (15/1/2022).
"Bro,yg bikin nft ini,data pribadi tuh sangat2 privasi ya,apalagi ktp gini,biasanya orang bukannya beli nft anda ini,malah di ss nft anda,lalu dibuat ke hal hal yang tidak diinginkan. Jadi tolong untuk yang lainnya,jangan sekali kali membuat data pribadi anda untuk dijadikan nft ini," tulis dia sembari mengunggah sejumlah tangkapan layar beberapa NFT KTP Indonesia yang ada di situs OpenSea
Tindakan mempublikasikan data pribadi seperti KTP ini pun dinilai sangat berbahaya.
Berikut tanggapan dari Dukcapil:
Baca juga: Ramai Foto Selfie KTP Dijual Jadi NFT di OpenSea, Ini Kata Menkominfo
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh menanggapi hal tersebut.
Penjualan data pribadi semacam itu dapat memicu terjadinya penyalahgunaan identitas yang tentu merugikan.
Data yang semestinya bersifat sangat rahasia, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dapat dengan mudah diperoleh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu, akan sangat memicu terjadinya fraud/penipuan/kejahatan, dan membuka ruang bagi ‘pemulung data’ untuk memperjualbelikannya di pasar underground," kata Zudan dalam keterangannya, Minggu (16/1/2022).
Baca juga: Bahaya Foto KTP dan Selfie KTP Dijual di OpenSea
Zudan mengatakan, menjual data pribadi penduduk, baik dalam bentuk NFT atau yang lainnya, merupakan satu tindakan pelanggaran hukum.
Karena melanggar hukum, otomatis ada ancaman pidana yang bisa dikenakan pada pelaku.
“Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013,” ungkap dia.
Dalam UU tersebut disebutkan:
Pasal 96
Pasal 96A
Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, Zudan juga menyayangkan tindakan masyarakat yang memfoto kemudian menjual data pribadinya sebagai NFT.
Baca juga: Punya Kekayaan di NFT, Apakah Perlu Membayar Pajak? Ini Kata DJP
Menurutnya, bisnis digital, termasuk NFT, harus disikapi secara positif dan bijaksana oleh masyarakat.
Zudan mengimbau, seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pentingnya kerahasiaan data pribadi.
“Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat harus terus dilakukan agar masyarakat tidak mudah menampilkan data pribadi di berbagai media, baik online atau pun offline, apalagi menjualnya," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.