KOMPAS.com – Kisah sukses "Ghozali everyday" yang berhasil menjual koleksi foto selfie-nya lewat platform NFT, OpenSea hingga Rp 1,5 miliar mendorong masyarakat Indonesia untuk mengikuti jejaknya.
Warganet pun ramai-ramai mulai menawarkan berbagai gambar di OpenSea, mulai dari foto makanan, hingga foto kartu tanda penduduk (KTP).
Bahkan, unggahan viral adanya masyarakat Indonesia yang menjual foto selfie-nya dengan KTP belum lama ini ramai di media sosial.
Baca juga: Mengenal Apa Itu NFT yang Baru-baru Ini Ramai Dibicarakan Publik
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan akan adanya bahaya dari tindakan menjual foto dokumen kependudukan.
“Sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” ujarnya sebagaimana rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (16/1/2022).
Hal ini karena data kependudukan bisa dijual kembali di pasar underground.
Baca juga: Mengenal Apa Itu OpenSea, Pasar Digital untuk Jual Beli NFT
Selain itu, menurutnya data tersebut juga rentan untuk disalahgunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online.
Zudan juga mengingatkan adanya sanksi bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen di media online tanpa hak, termasuk pemiliknya sendiri maka bisa terancam pidana selama 10 tahun.
Selain itu juga terdapat denda maksimal Rp 1 miliar rupiah.
"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," katanya lagi.
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Apa Itu NFT
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.