Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat, Manfaat, dan Cara Dapatkan Program Pembiayaan Rumah MLT-JHT Kemnaker

Kompas.com - 09/12/2021, 20:10 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengadakan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimulai pada Desember 2021.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan, program ini bertujuan untuk memberikan fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya kepada pekerja/buruh.

"Ini sebenarnya program lama, sudah ada sejak 2016," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Demi Masa Depan, Lebih Baik Menabung atau Investasi?

Menurutnya, program ini kembali digelar karena ada aturan baru. Pada tahun ini, imbuhnya program MLT-JHT mengacu pada aturan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.

"Permenaker 17 ini merevisi aturan sebelumnya. Tujuannya biar program MLT ini lebih optimal dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh," lanjut dia.

Adapun Manfaat Layanan Tambahan (MLT) merupakan fasilitas pembiayaan perumahan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta Program JHT.

Baca juga: Cara Daftar JKN-KIS dari Rumah, Bisa untuk Bayi Baru Lahir

Apa saja manfaat program MLT-JHT?

Ada 3 jenis manfaat yang bakal diperoleh pekerja/buruh yang termasuk peserta program MLT-JHT, yakni:

  1. Pinjaman uang muka perumahan (PUMP)
  2. Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
  3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)

Selain itu, disebutkan juga mengenai kelebihan dari program ini:

  1. Pekerja tidak dibebankan iuran tambahan.
  2. Bunga lebih kompetitif dengan besaran maksimal 8,5 persen.
  3. PUMP maksimal sebesar Rp 150 juta.
  4. KPR maksimal sebesar Rp 500 juta.
  5. PRP maksimal sebesar Rp 200 juta. Lebih tinggi dari nilai maksimal sebelumnya yakni Rp 50 juta.
  6. Dapat dilakukan pengalihan dari KPR umum ke KPR MLT.

Baca juga: Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik Desember 2021, Tak Perlu Akses WhatsApp dan Website PLN

Persyaratan jadi peserta MLT-JHT

Rumah Subsidi Puri Harmoni, Rumah Subsidi Simulasi KPRHandsout Rumah Subsidi Puri Harmoni, Rumah Subsidi Simulasi KPR

Tidak semua pekerja/buruh bisa menjadi peserta program MLT-JHT.

Berikut syarat pekerja/buruh mendapatkan manfaat MLT-JHT dari Bank Penyalur:

  1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah.
  2. Terdaftar program JHT minimal 1 tahun.
  3. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
  4. Belum memiliki rumah sendiri. Untuk KPR, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta. Untuk PRP, telah memiliki rumah yang akan direnovasi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta.
  5. Peserta aktif membayar iuran.
  6. Mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan.
  7. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Deretan Kasus Penipuan Berkedok Investasi, dari MeMiles hingga Swissindo

Alur pengajuan progam MLT-JHT

Selain itu, Anwar juga menjelaskan mengenai skema atau alur pengajuan program MLT-JHT.

Pertama, peserta mengajukan permohonan fasilitas MLT kepada Bank Penyalur.

Kedua, Permohonan dilengkapi dengan persyaratan yg diatur Bank Penyalur dan dilengkapi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, Bank Penyalur melakukan verifikasi kelayakan kredit sesuai ketentuan perundang-undangan

Baca juga: Syarat Mendapatkan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?

Tren
Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Ali Bagheri, Diplomat Ulung dan Pengkritik Keras Barat yang Kini Menjabat sebagai Menlu Iran

Tren
Cerita di Balik Jasa 'Santo Suruh' yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Cerita di Balik Jasa "Santo Suruh" yang Mau Disuruh Apa Saja, dari Jemput Anak Main juga Kubur Ari-ari

Tren
Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Suhu Udara Capai 50 Derajat Celsius, Ini Imbauan bagi Jemaah Haji yang Tiba di Makkah

Tren
Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada 'Bumi Manusia'

Kemendikbud Rekomendasikan 177 Karya Sastra di Sekolah, Ada "Bumi Manusia"

Tren
Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Hasil Tes Online 1 Rekrutmen BUMN Diumumkan 22 Mei 2024, Klik rekrutmenbersama2024.fhcibumn.id

Tren
UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

UKT Semakin Mahal dan Janji Prabowo Gratiskan Biaya Kuliah di Kampus Negeri

Tren
Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Minum Madu Campur Lemon

Tren
Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Catat, Ini 4 Suplemen yang Bisa Sebabkan Kepala Pusing

Tren
Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Cerita Ed Dwight, Butuh 60 Tahun Sebelum Wujudkan Mimpi Terbang ke Luar Angkasa

Tren
Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Kisah Bocah 7 Tahun di Nepal Tak Sengaja Telan Pensil Sepanjang 10 Cm

Tren
Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang 'Jaka Sembung'

Lulusan SMK Sumbang Pengangguran Terbanyak, Menaker: Selama Ini Memang "Jaka Sembung"

Tren
Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com