PRP
1. Untuk memperoleh PRP melalui Bank Penyalur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah terdaftar sebagai peserta minimal 1 tahun.
- Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
- Telah memiliki rumah yang akan direnovasi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta
- Peserta aktif membayar iuran.
- Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratn kepesertaan.
- Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.
2. Dalam hal suami dan istri merupakan peserta maka manfaat PRP hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri.
3. Peserta dapat mengajukan manfaat PRP hanya 1 kali selama menjadi peserta.
4. Besaran PRP diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp 200 juta.
5. Besaran PRP dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Rekening Termigrasi Otomatis ke BSI, Apakah Nomor Rekening Berubah?
KOMPAS.com/Dhawam Pambudi
Infografik: Tips Mencegah Ular Masuk Rumah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.