Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Bripda Randy Dimasukkan Penjara Cuma Formalitas dan Akan Berdinas Lagi Setelah Berita Mereda, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 07/12/2021, 11:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di media sosial, ramai kabar yang menyebutkan Bripda Randy Bagus, tersangka kasus dugaan aborsi dimasukkan penjara hanya sebagai formalitas belaka.

Kabar itu dibagikan akun Facebook ini pada Senin (19/12/2021).

Disebutkan bahwa pihak kepolisian sengaja membiarkan Bripda Randy untuk sementara waktu tidak berdinas.

Baca juga: Penjelasan Polres Bima soal Oknum Polantas yang Disebut Pukul dan Tendang Pengendara Motor

Oknum polisi tersebut dikabarkan akan berdinas kembali setelah berita-berita yang menyangkut dirinya mulai mereda dan hilang.

Dalam unggahan tersebut, tampak foto Bripda Randy mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Ia berdiri di balik jeruji besi.

"Ndak isok omong aku gays," demikian tulis keterangan pemilik akun pada unggahan tersebut.

Hingga Selasa (7/12/2021) siang, unggahan tersebut telah disukai 1.200 kali, dikomentari 550 kali, dan dibagikan 74 kali oleh warganet Facebook.

Baca juga: Viral Satu Keluarga Diusir Saat Berteduh di Pos Polisi, Ini Penjelasan Kepolisian

Lantas, bagaimana penjelasan pihak kepolisian?

Polisi pastikan tidak main-main dan profesional

Bripda Randy Bagus ditahan di Mapolda JatimDokumentasi Polda Jatim Bripda Randy Bagus ditahan di Mapolda Jatim

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko secara tegas membantah kabar tersebut.

Gatot mengatakan, pihaknya bekerja secara profesional dan tidak main-main dalam menuntaskan kasus dugaan aborsi itu.

"Enggak ada (formalitas), yang bersangkutan sudah dijadikan tersangka. Kita ini kerja profesional, jadi enggak ada yang ceritanya itu hanya formalitas, enggak benar," ujar Gatot, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (7/12/2021).

"Betul sekali (diusut sampai tuntas), kita kan ini jadi perhatian publik, enggak mungkin kita bermain-main dalam hal penyidikan, akan kita tunjukkan kerja secara profesional," terangnya.

Gatot menjelaskan, Bripda Randy saat ini berstatus sebagai tahanan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jatim.

Baca juga: Anggota Kembali Terjerat Kasus, Bagaimana Kepercayaan Publik terhadap Polisi?

Bpripda Randy dikenakan ancaman maksimal

Ditanya terkait hukuman yang akan diberikan kepada Bripda Randy, Gatot memastikan bahwa yang bersangkutan dikenakan ancaman maksimal untuk kode etiknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com