Selain kode etik, Bripda Randy juga akan dijerat pidana.
"Kalau ancaman maksimal di kode etik itu adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Untuk pidananya akan dipersangkakan Pasal 384 KUHP juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata dia.
Baca juga: Viral, Video Polisi di Medan Diamuk Warga Usai Diduga Meminta Uang Rp 200 Ribu ke Pengendara Motor
Update kasus hingga saat ini, sambung Gatot, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim masih melengkapi berkas penyidikannya.
Selain itu, beberapa saksi juga sudah diambil keterangannya.
"Yang jelas kami bekerja profesional dan kami akan transparan, dan kami serius dalam menangani kasus ini," tandas Gatot.
Baca juga: Benarkah Lampu Hazard Tak Boleh Dinyalakan Saat Hujan? Ini Kata Polisi
Sebagaimana diberitakan, nama Bripda Randy Bagus muncul dari hasil pendalaman polisi atas peristiwa bunuh diri NWR (23), seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang.
NWR bunuh diri di pusara ayahnya, pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).
Hasil pendalaman polisi, ternyata Bripda Randy Bagus memiliki hubungan khusus dengan NWR sejak 2019.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Polisi Tilang Mobil Bawa Sepeda, seperti Apa Aturannya?
Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat dua kali hamil, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
"Keduanya lalu sepakat menggugurkan kandungan saat dua kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia empat bulan," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo lewat keterangan tertulis, Sabtu (4/12/2021).
Belakangan, kabar tentang kematian NWR viral di media sosial.
Seseorang yang mengaku teman NWR mengungkapkan, korban sedang memiliki masalah asmara dengan kekasihnya, RB.
Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor di Sragen Adang Bus Lawan Arah, Polisi: Saya Acungi Jempol!