Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap UMP 2022 di 34 Provinsi

Kompas.com - 02/12/2021, 19:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 34 provinsi di Indonesia telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Provinsi terakhir yang mengumumkan besaran UMP 2022, yakni Provinsi Maluku.

Pemerintah pusat telah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09 persen.

Penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Alasan Mengapa UMP 2022 di Pulau Jawa Rata-rata Rendah

Daftar lengkap UMP 2022 di 34 provinsi

UMP 2022 Jawa dan Bali

1. UMP 2022 Banten: Rp 2.501.203, naik dari sebelumnya Rp 2.460.996

2. UMP 2022 DKI Jakarta: Rp 4.453.935, naik dari sebelumnya Rp 4.416.186.548

3. UMP 2022 Jawa Barat: Rp 1.841.487, naik dari sebelumnya Rp 1.810.351.36

4. UMP 2022 Jawa Tengah: Rp 1.812.935, naik dari sebelumnya 1.798.979

5. UMP 2022 DIY: Rp 1.840.951, naik dari sebelumnya Rp 1.765.000,00

6. UMP 2022 Jawa Timur: Rp 1.891.567, naik dari sebelumnya Rp 1.868.777, 08

7. UMP 2022 Bali: Rp 2.516.971, naik dari sebelumnya Rp 2.494.000

Baca juga: Daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Jateng 2022: Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

UMP 2022 Sumatera

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk di antara massa serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang unjuk rasa di Balai Kota, Senin (29/11/2021).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk di antara massa serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang unjuk rasa di Balai Kota, Senin (29/11/2021).

8. UMP 2022 Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 3.166.460, naik dari sebelumnya Rp 3.165.031

9. UMP 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609, naik dari sebelumnya Rp 2.499.423,06

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com