KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jateng 2022.
UMK tertinggi ada di Kota Semarang, dan terendah di Kabupaten Banjarnegara.
Penetapan UMK Jateng 2022 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/ kota di Provinsi Jateng 2022.
Baca juga: Alasan Mengapa UMP 2022 di Pulau Jawa Rata-rata Rendah
Dikutip dari laman jatengprov.go.id, Selasa (30/11/2021), Ganjar menekankan, upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.
Sementara bagi pekerja di atas satu tahun melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen.
Sebagai simulasi penerapan SUSU, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun di Kota Semarang, minimal penambahan upahnya Rp 63.787,98, dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 40.946,29.
Baca juga: Update Besaran UMP 2022 di 33 Provinsi di Indonesia
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.