Dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, disebutkan mengenai cara memperoleh manfaat PUMP, KPR, PRP.
Berikut rinciannya:
1. Untuk memperoleh manfaat PUMP melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca juga: Menilik Tren Milenial Pilih KPR Syariah
2. Dalam hal suami dan istri merupakan peserta maka manfaat PUMP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri.
3. Peserta dapat mengajukan manfaat PUMP hanya 1 kali selama menjadi peserta.
4. Besaran PUMP yang diberikan kepada peserta paling banyak Rp 150 juta.
5. Besaran PUMP dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.
6. Besaran PUMP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
Baca juga: Investasi Vs Menabung, Mana yang Cocok bagi Milenial dengan Gaji Pas-pasan?
1. Untuk memperoleh KPR melalui Bank Penyalur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca juga: Berkaca dari Pamitnya BRI dan Bank Mandiri, Berikut Aturan Perbankan di Aceh...
2. Dalam hal suami dan istri merupakan peserta maka manfaat KPR hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri.
3. Peserta dapat mengajukan manfaat KPR hanya 1 kali selama menjadi peserta.
4. Besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp 500 juta.
5. Peserta melalui Bank Penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KRP Manfaat Layanan Tambahan kepada BPJD Ketenagakerjaan sepanjang peserta memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
6. Besaran KPR dan pengalihan KPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: 3 Bank yang Pamit dari Aceh, Menyusul BRI