Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat, Manfaat, dan Cara Dapatkan Program Pembiayaan Rumah MLT-JHT Kemnaker

Kompas.com - 09/12/2021, 20:10 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Cara memperoleh manfaat PUMP/KPR/PRP

Dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, disebutkan mengenai cara memperoleh manfaat PUMP, KPR, PRP.

Berikut rinciannya:

PUMP

1. Untuk memperoleh manfaat PUMP melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Telah terdaftar sebagai peserta minimal 1 tahun.
  • Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
  • Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktkan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta.
  • Peserta aktif membayar iuran.
  • Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratn kepesertaan.
  • Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

Baca juga: Menilik Tren Milenial Pilih KPR Syariah

2. Dalam hal suami dan istri merupakan peserta maka manfaat PUMP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri.

3. Peserta dapat mengajukan manfaat PUMP hanya 1 kali selama menjadi peserta.

4. Besaran PUMP yang diberikan kepada peserta paling banyak Rp 150 juta.

5. Besaran PUMP dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.

6. Besaran PUMP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.

Baca juga: Investasi Vs Menabung, Mana yang Cocok bagi Milenial dengan Gaji Pas-pasan?

KPR

1. Untuk memperoleh KPR melalui Bank Penyalur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Telah terdaftar sebagai peserta minimal 1 tahun.
  • Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
  • Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktkan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta.
  • Peserta aktif membayar iuran.
  • Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratn kepesertaan.
  • Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

Baca juga: Berkaca dari Pamitnya BRI dan Bank Mandiri, Berikut Aturan Perbankan di Aceh...

2. Dalam hal suami dan istri merupakan peserta maka manfaat KPR hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri.

3. Peserta dapat mengajukan manfaat KPR hanya 1 kali selama menjadi peserta.

4. Besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp 500 juta.

5. Peserta melalui Bank Penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KRP Manfaat Layanan Tambahan kepada BPJD Ketenagakerjaan sepanjang peserta memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

6. Besaran KPR dan pengalihan KPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: 3 Bank yang Pamit dari Aceh, Menyusul BRI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ada Fenomena Matahari di Atas Kabah pada 27-28 Mei 2024, Pukul Berapa?

Ada Fenomena Matahari di Atas Kabah pada 27-28 Mei 2024, Pukul Berapa?

Tren
8 Manfaat Lemak Sehat untuk Tubuh, Bisa Jaga Kesehatan Jantung dan Otak

8 Manfaat Lemak Sehat untuk Tubuh, Bisa Jaga Kesehatan Jantung dan Otak

Tren
Menyoroti Penerbangan Jemaah Haji Indonesia yang Diwarnai Sejumlah Masalah...

Menyoroti Penerbangan Jemaah Haji Indonesia yang Diwarnai Sejumlah Masalah...

Tren
Diduga Buntuti Jampidsus Kejagung, Apa Tugas Densus 88 Sebenarnya?

Diduga Buntuti Jampidsus Kejagung, Apa Tugas Densus 88 Sebenarnya?

Tren
9 Tanda Darah Tinggi di Usia 20-an, Bisa Picu Serangan Jantung dan Stroke

9 Tanda Darah Tinggi di Usia 20-an, Bisa Picu Serangan Jantung dan Stroke

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

Tren
Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Tren
Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Tren
Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Tren
12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

Tren
Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di 'Gerbang Cinta' Masjid Nabawi

Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di "Gerbang Cinta" Masjid Nabawi

Tren
Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Tren
3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

Tren
450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com