Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari "Pamitnya" BRI dan Bank Mandiri, Berikut Aturan Perbankan di Aceh...

Kompas.com - 17/04/2021, 19:31 WIB
Mela Arnani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Aceh mewajibkan seluruh transaksi keuangan di wilayahnya menggunakan prinsip syariah.

Aturan ini tertuang melalui Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Dengan adanya kebijakan tersebut, seluruh kegiatan lembaga keuangan yang berlaku di Serambi Mekkah berbasis syariah dalam naungan syariat Islam.

Artinya, LKS di Aceh tak lagi mengenal perbankan konvensional, serta akad keuangan atau transaksi tertulis antara LKS dan pihak lain yang memuat hak dan kewajiban masing-masing berprinsip syariah.

Terbaru, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menutup layanannya di Aceh, dan mengalihkannya ke Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca juga: 3 Bank yang Pamit dari Aceh, Menyusul BRI

Lantas, apa isi aturan tersebut?

Diketahui, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kegiatan lembaga keuangan dalam rangka mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh dalam naungan syariat islam.

Ini menjadi tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat islam yang secara tegas telah mewajibkan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.

Sebagai informasi, prinsip syariah adalah prinsip hukum dan etika keislaman dalam kegiatan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan lembaga yang mempunyai kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syari’ah.

Baca juga: Hal-hal yang Perlu Diketahui Seputar Bank Syariah Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com