KOMPAS.com - Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Dengan adanya peraturan tersebut, maka seluruh lembaga keuangan di Aceh harus dikonversikan menjadi syariah atau mengoperasionalkan unit syariahnya.
Setelah melalui tahap sosialisasi selama dua tahun, kini aturan tersebut mulai diimplementasikan.
Baca juga: Hal-hal yang Perlu Diketahui Seputar Bank Syariah Indonesia
Baru-baru ini BRI mengumumkan akan menutup operasional di Aceh.
Selain BRI, bank mana lagi yang menutup operasional usaha mereka di Provinsi Aceh?
Corporate Secretary BNI Mucharom menjelaskan sejauh ini pihaknya telah mengonversikan 26 kantor konvensional (cabang pembantu/kas/payment point) menjadi 26 kantor cabang pembantu Bank Syariah Indonesia (BSI).
Hal itu dilakukan guna memperkuat operasional BSI di Aceh.
"Dengan demikian, kantor konvensional BNI saat ini tinggal 6 cabang konvensional," kata Mucharom kepada Kompas.com (Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Ramai soal Merger Bank Syariah, Ini Pendapat Sekjen MUI
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.