Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bayar Denda E-Tilang STNK Bisa Diblokir, Ini Cara Ceknya

Kompas.com - 27/03/2021, 14:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku sejak 23 Maret 2021 secara nasional.

Pada tahap pertama, tilang elektronik diterapkan pada 12 Polda dengan 244 titik kamera.

Dengan berlakunya tilang elektronik, nantinya petugas yang ada di simpang jalan tidak lagi melakukan tindakan penilangan.

Saat penerapan tilang elektronik, ada beberapa jenis pelanggaran yang diincar dengan jumlah denda yang berbeda-beda.

Baca juga: Resmi Diberlakukan 23 Maret, Ini 5 Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik dan Dendanya

Lantas, bagaimana jika denda tersebut tak dibayar?

STNK diblokir

Kasat Lantas Polres Sleman AKP Anang Tri Nuviyan mengatakan, jika pelanggar yang tidak membayar denda tilang elektronik, maka STNK-nya akan diblokir.

Menurut Anang, pelanggar sebelumnya akan mendapat surat konfirmasi dari petugas.

"Kalau sudah kita kirim konfirmasi, terus tidak ada tanggapan, maka kita blokir STNK-nya," kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Untuk batas waktu pembayaran denda, petugas sudah mencantumkannya di dalam surat konfirmasi yang dikirim ke alamat pelanggar.

Menurut Anang, pelanggar tidak akan bisa membayar pajak tahunan jika tidak menyelesaikan denda tilang elektronik.

"Ia tidak akan bisa proses pajak tahunan sebelum menyelesaikan dendanya," jelas dia.

Baca juga: Jumlah dan Lokasi Kamera CCTV Tilang Elektronik di 12 Provinsi

Pembayaran denda

Dalam surat tilang, akan dicantumkan juga pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.

Surat tilang itu juga mencantumkan tautan situs web konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar.

Contoh tautannya adalah https://etle-pmj.info/id/confirm untuk Polda MetroJaya, atau https://www.etle-diy.info/id/ untuk Polda DIY, dan https://etle.jatim.polri.go.id untuk Polda Jatim. 

Masyarakat juga dapat mencoba mengeceknya di cektilang.com

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com