KOMPAS.com - Hari ini, 53 tahun lalu, tepatnya 26 Maret 1968, Presiden Soeharto ditunjuk sebagai presiden, menggantikan presiden ke-1 RI, Soekarno.
Melalui Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), Soeharto mengambil alih tampuk kepemimpinan.
Tepatnya pada 22 Juni 1966, Soekarno diberhentikan sebagai presiden melalui Sidang Umum ke IV MPRS.
Setahun sesudahnya, Soeharto ditunjuk sebagai Pejabat Presiden.
Baca juga: Profil Presiden Kedua RI: Soeharto
Aksi mahasiswa usai peristiwa Gerakan 30 September 1965, membawa gejolak besar dalam pemerintahan.
Soekarno yang saat itu hendak memimpin rapat kabinet di Istana Merdeka pada 11 Maret 1966 bahkan harus segera meninggalkan tempat.
Dia meninggalkan Istana Kepresidenan Jakarta usai mendapat laporan adanya pasukan liar yang bergerak di luar Istana.
Tiga jenderal kemudian menemui Soekarno di Istana Bogor yang kemudian menghasilkan mandat yang diberikan Soekarno kapada Letjen Soeharto selaku Menteri/Panglima Angkatan Darat.
Surat tersebut dikenal sebagai Supersemar.
Melalui Supersemar ini lah, Soeharto secara perlahan mengambil alih kepemimpinan nasional.
Ia ditunjuk sebagai 'pejabat presiden' pada Maret 1967 atau sekitar satu tahun setelah pemberhentian Soekarno.
Penunjukan tersebut merujuk Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXXIII/1967 pada 22 Februari 1967.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Soeharto Ditunjuk sebagai Presiden RI
Melansir Harian Kompas, 23 Maret 1968, musyawarah pleno ke IV MPRS sejumlah pihak telah menyuarakan pendapatnya untuk mengangkat Soeharto sebagai Presiden secara penuh.
Mereka merupakan perwakilan dari masing-masing partai dan wilayah di Indonesia.
Pengangkatan Soeharto disertai upaya menghilangkan nama S dalam MPRS yang kemudian menjadi MPR.