Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Tilang Elektronik: Mekanisme, Lokasi, dan Jenis Pelanggaran

Kompas.com - 24/03/2021, 09:04 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diluncurkan secara resmi, Selasa (23/3/2021).

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meresmikan program penerapan tilang elektronik ETLE tersebut secara nasional tahap pertama di Gedung NTMC Polri Jakarta.

Tahap pertama akan dioperasikan di 12 kepolisian daerah dengan 244 kamera tilang elektronik yang terpasang.

"Ke depannya secara bertahap akan kita kembangkan menjadi 34 provinsi, dan setiap Ibu Kota, Kabupaten, Kota Madya, nanti akan kita gelarkan," kata Listyo, dalam peluncuran yang disiarkan melalui YouTube NTMC Polri, Selasa (23/3/2021).

Bagaimana mekanisme, jenis pelanggaran yang terdeteksi, dan wilayah mana saja yang dilakukan penerapan tilang elektronik ETLE? Simak selengkapnya di bawah ini:

Baca juga: Ini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE

Mekanisme tilang

Berikut tata cara atau mekanisme tilang elektronik ETLE:

  • Tahap 1
    Perangkat ETLE secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya
  • Tahap 2
    Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
  • Tahap 3
    Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

    Surat konfirmasi merupakan langkah awal dari penindakan. Pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi mengenai kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan saat terjadinya pelanggaran.

    Jika kendaraan yang melakukan pelanggaran bukan lagi menjadi kendaraan orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal tersebut harus segera diinformasikan.

  • Tahap 4
    Penerima surat mempunyai batas waktu hingga 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

  • Tahap 5
    Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran vira BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Perlu diketahui, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran, baik pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda, akan berdampak pada pemblokiran STNK sementara.

Baca juga: Ada di 27 Titik, Berikut Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jawa Tengah

Jenis pelanggaran

Setidaknya terdapat 10 pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak dalam tilang elektronik.

Pelanggaran-pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik, yakni:

  • Pelanggaran traffic light
  • Pelanggaran marka jalan
  • Pelanggaran ganjil genap
  • Pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara
  • Pelanggaran melawan arus
  • Pelanggaran tidak menggunakan helm
  • Pelanggaran keabsahan STNK
  • Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu

Tidak hanya mendeteksi pelanggaran, sistem tilang elektronik bisa menjadi bukti pendukung kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya.

Kamera tilang elektronik menggunakan teknologi face recognition yang tersemat di dalam sistem ETLE.

Baca juga: Tilang Elektronik Resmi Berlaku, Ini Cara Bayar Dendanya

Wilayah

Adapun penerapan tilang elektronik ini dilakukan di 12 Polda di Indonesia, dengan 244 kamera ETLE.

Berikut 12 Polda yang dilakukan penerapan ETLE:

  • 98 titik di Polda Metro Jaya
  • 55 titik di Polda Jawa Timur
  • 21 titik di Polda Jawa Barat
  • 16 titik di Polda Sulawesi Selatan
  • 11 titik di Polda Sulawesi Utara
  • 10 titik di Polda jawa Tengah
  • 10 titik di Polda Sumatera Barat
  • 8 titik di Polda Jambi
  • 5 titik di Polda Lampung
  • 5 titik di Polda Riau
  • 4 titik di Polda DI Yogyakarta
  • 1 titik di Polda Banten

Sumber: Kompas.com (Penulis: Jawahir Gustav, Achmad N | Editor: Icha Rastika, Rendika Ferri Kurniawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com