KOMPAS.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diluncurkan secara resmi, Selasa (23/3/2021).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meresmikan program penerapan tilang elektronik ETLE tersebut secara nasional tahap pertama di Gedung NTMC Polri Jakarta.
Tahap pertama akan dioperasikan di 12 kepolisian daerah dengan 244 kamera tilang elektronik yang terpasang.
"Ke depannya secara bertahap akan kita kembangkan menjadi 34 provinsi, dan setiap Ibu Kota, Kabupaten, Kota Madya, nanti akan kita gelarkan," kata Listyo, dalam peluncuran yang disiarkan melalui YouTube NTMC Polri, Selasa (23/3/2021).
Bagaimana mekanisme, jenis pelanggaran yang terdeteksi, dan wilayah mana saja yang dilakukan penerapan tilang elektronik ETLE? Simak selengkapnya di bawah ini:
Baca juga: Ini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE
Berikut tata cara atau mekanisme tilang elektronik ETLE:
Surat konfirmasi merupakan langkah awal dari penindakan. Pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi mengenai kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan saat terjadinya pelanggaran.
Jika kendaraan yang melakukan pelanggaran bukan lagi menjadi kendaraan orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal tersebut harus segera diinformasikan.
Perlu diketahui, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran, baik pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda, akan berdampak pada pemblokiran STNK sementara.
Baca juga: Ada di 27 Titik, Berikut Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jawa Tengah
Jenis pelanggaran
Setidaknya terdapat 10 pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak dalam tilang elektronik.
Pelanggaran-pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik, yakni:
Tidak hanya mendeteksi pelanggaran, sistem tilang elektronik bisa menjadi bukti pendukung kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya.
Kamera tilang elektronik menggunakan teknologi face recognition yang tersemat di dalam sistem ETLE.
Baca juga: Tilang Elektronik Resmi Berlaku, Ini Cara Bayar Dendanya
Adapun penerapan tilang elektronik ini dilakukan di 12 Polda di Indonesia, dengan 244 kamera ETLE.
Berikut 12 Polda yang dilakukan penerapan ETLE:
Sumber: Kompas.com (Penulis: Jawahir Gustav, Achmad N | Editor: Icha Rastika, Rendika Ferri Kurniawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.