KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diluncurkan, Selasa (23/3/2021).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meluncurkan program penerapan tilang elektronik tersebut secara nasional tahap pertama di Gedung NTMC Polri Jakarta.
ETLE di sebanyak 12 kepolisian daerah dengan 244 kamera tilang elektronik mulai dioperasikan hari ini.
"Hari ini kita luncurkan 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 provinsi. Ke depannya secara bertahap akan kita kembangkan menjadi 34 provinsi, dan setiap Ibu Kota, Kabupaten, Kota Madya, nanti akan kita gelarkan," kata Listyo, dalam peluncuran yang disiarkan melalui YouTube NTMC Polri, Selasa (23/3/2021).
Lalu, bagaimana tata cara atau mekanisme dari penerapan tilang elektronik atau ETLE ini? Simak selengkapnya.
Baca juga: Tilang Elektronik ETLE Berlaku Nasional, Perhatikan 4 Hal Ini
Berikut ini adalah mekanisme tilang menggunakan metode ETLE melansir laman Polda Metro Jaya:
Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.
Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara.
Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Baca juga: Tilang Elektronik Resmi Berlaku, Ini Cara Bayar Dendanya
Melansir Kompas.com, Selasa (23/3/2021), penerapan tilang elektronik pada tahap pertama akan berlaku di 12 Polda di Indonesia.
Terdapat 244 kamera tilang elektronik baru yang akan terpasang di 12 Polda di Indonesia, meliputi: