KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama resmi diberlakukan mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).
Pada tahap pertama, tilang elektronik diterapkan di 12 Polda dengan 244 titik kamera.
Ada lima jenis pelanggaran yang diincar oleh tilang elektronik, yaitu menggunakan gawai, tidak memakai helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, serta memakai pelat nomor palsu.
Besaran dendanya pun bervariasi tergantung jenis pelanggaran, yaitu berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 750.000.
Pelanggar atau mereka yang kena tilang elektronik ini akan diberikan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas melalui pesan singkat dan dikirim melalui alamat yang tertera sesuai pelat nomor di kendaraan.
Ada waktu dua minggu untuk konfirmasi pelanggaran yang tertera di surat tilang.
Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, hal itu harus segera di konfirmasikan.
Baca juga: Tilang Elektronik ETLE Berlaku Nasional, Perhatikan 4 Hal Ini
Bagaimana cara pembayaran denda tilang biasa dan tilang elektronik?
Mengutip laman resmi e-tilang Polri, ada beberapa cara untuk membayar denda tilang.
Melalui BRI
Teller BRI
- Ambil nomor antrean transaksi teller dan isi slip setoran
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
ATM
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
Baca juga: Tilang Elektronik di Banten Dimulai 1 April, Ini Lokasi Tahap Pertama
Mobile Banking
- Login aplikasi BRI Mobile
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Masukkan PIN
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
Internet Banking
- Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
- Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Masukkan password dan mToken
- Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
Baca juga: Resmi Diberlakukan 23 Maret, Ini 5 Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik dan Dendanya
EDC
- Pilih menu Mini ATM
- Pilih menu Pembayaran, selanjutnya pilih BRIVA
- Swipe kartu Debit BRI Anda
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan PIN
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
Transfer dari bank lain
- Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya
- Pilih menu Transfer dan Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
Baca juga: ETLE Perlahan Hapus Budaya Tilang di Tempat
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Rincian Pelanggaran dan Besaran Denda
Tilang Elektronik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.