Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Rincian Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik

Kompas.com - 16/03/2021, 12:29 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) direncanakan agar segera diluncurkan secara nasional.

Peluncuran tahap pertama, sebagaimana diberitakan Kompas.TV (15/3/2021), akan dilaksanakan pada 23 Maret 2021 oleh kepolisian daerah di 12 Provinsi berbeda.

Dua belas provinsi tersebut adalah: Polda Metro Jaya (DKI Jakarta), Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Banten, Polda Sumatera Barat, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Utara.

Baca juga: Program Kerja Kapolri Baru dan Tanggapan Ahli soal Tilang Elektronik

Di DKI Jakarta sendiri, Polda Metro Jaya sudah berencana untuk menambah 50 kamera pengawas di sejumlah titik.

Peningkatan sistem tilang elektronik ini merupakan cara pihak kepolisian untuk menghindari adanya interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar yang sering terjadi penyimpangan.

Untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: [KLARIFIKASI] Tilang Elektronik Mulai Berlaku 14 Maret 2021 dan Denda Maksimal Rp 5 Juta

Lantas jenis pelanggaran apa saja yang akan ditilang dan berapa besaran denda yang diberikan?

Informasi selengkapnya dapat disimak di infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Rincian Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com