Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[KLARIFIKASI] Tilang Elektronik Mulai Berlaku 14 Maret 2021 dan Denda Maksimal Rp 5 Juta

Kompas.com - 15/03/2021, 07:05 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial yang menyebut tilang elektronik mulai berlaku serentak di seluruh Indonesia pada Minggu, 14 Maret 2021.

Unggahan yang banyak disebar di beberapa grup Facebook itu juga mengatakan, denda maksimal yang dikenakan kepada pelanggar sebesar Rp 5 juta.

Dari penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut ada yang perlu diluruskan, lantaran tilang elektronik direncanakan dimulai pada Rabu, 17 Maret 2021.

Selain itu, tidak benar bahwa denda yang akan diberikan bagi pelanggar berjumlah hingga Rp 5 juta. Denda bagi pelanggar bervariasi, dari Rp 250.000 hingga Rp 750.000.

Narasi yang beredar

Salah satu akun yang mengunggah narasi tersebut adalah Enny Yulianti pada Jumat, 12 Maret 2021.

Berikut isi unggahan selengkapnya:

[ Hati2 Tilang Elektronik ]*

*Berlaku Utk Mobil & Sepeda Motor*

*• Jgn Pake Masker Asal2an*
*• Jgn Pegang Hp*
*• Perhatikan Marka Jalan*
*• Batas Kecepatan Di Tol*
*• Traffiklight Jgn Diterjang*
*• Kunci Helm Yg Benar*
*• Lampu & Liting Spd Motor*
*Harus Ada Dan Saat Belok*
*Harus Tepat Waktu*
*Mulai Tgl 14 Maret 2021*
*Serempak Seluruh Ind Sudah*
*Mulai Berlaku
*Sanksi Denda Bisa Sampe 5jt*

*JGN DIREMEHKAN*

Narasi yang sama persis juga banyak diunggah oleh akun lain, seperti Manz Rohman, Ivan, Bambang Harmoni, Assyifa, Cici Tanti, dan Syarah.

Tangkapan layar unggahan hoaks berisi tilang elektronik Tangkapan layar unggahan hoaks berisi tilang elektronik
Lantas, benarkah tilang elektronik berlaku mulai 14 Maret 2021 dan dendanya hingga RP 5 juta?

Penelusuran Kompas.com

Melansir pemberitaan Kompas.com, 8 Maret 2021, peluncuran tilang elektronik (ETLE) nasional tahap pertama akan dilakukan pada 17 Maret 2021.

Peluncuran tersebut dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di gedung Korlantas Polri dan diikuti oleh seluruh Dirlantas Polda se-Indonesia.

Nantinya, ETLE akan terpasang di seluruh jalan raya wilayah Indonesia dengan dukungan pemerintah daerah.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com